Ganja Siap Edar Digerebek, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Deli Serdang

DETEKSI.co-Deliserdang, Peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Deli Serdang kembali diungkap aparat kepolisian. Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026).

Ganja Deli Serdang yang ditemukan polisi terdiri dari 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Operasi dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan di wilayah sekitar.

Kapolresta Polresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pelaku juga mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Tanaman Ganja Tanjung Morawa kemudian ditemukan petugas setelah pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan. Polisi mendapati sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja masih tertanam di area tersebut.

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan disebut akan terus dilakukan untuk memutus peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Hendria Lesmana.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']