DETEKSI.co-Labuhanbatu, Intel Subddenpom I /1-2 Rantauprapat berhasil mengamankan 23 dus berisi Ribuan Batang rokok di duga ilegal dengan dua merk berbeda di Jalinsum Negeri lama, Rabu (20/12) pagi.
Dari hasil operasi itu, pihak Subddenpom juga berhasil menangkap Bisno Sinaga warga Panipahan (Riau) dan satu buah Mobil Grand Max BK 8308 TU.
Kepada wartawan, Dansubpom I 1/2 Rantauprapat Lettu Sugeng menjelaskan bahwa penangkapan yang di lakukan pihak bermula atas ada nya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada minibus membawa puluhan dus rokok diduga ilegal.
” Informasi dari masyarakat” sebutya.
Sugeng juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan bahwa Rokok-rokok tersebut diduga menyalahi peraturan tentang kepabean.
” Pita Cukai dan isi rokok dalam kemasan nya tidak sesuai” urai nya.
Sementara, Bisno Sinaga supir pengangkut puluhan dus rokok tersebut mengaku bahwa rokok-rokok tersebut di bawa nya dari Medan dari seorang warga keturunan bernama Awi dengan tujuan ke Panipahan.
” Aku berangkat dari Panipahan bawa ikan asin, dan pulang membawa ini ” akunya.
Ayah tiga anak itu juga menuturkan bahwa dirinya hanya menerima upah ongkos sebesar Rp 1.7 juta rupiah.
” Aku gak tau rokok itu ilegal,aku cuma terima uang minyak saja ‘ sebutnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Subddenpom I 1/2 Rantauprapat menyerahkan hasil penangkapan nya ke pihak Beacukai di Tanjung balai. (Dian)