DETEKSI.co-Deli Serdang, Diketahui terlapor inisial AH selaku warga Desa Paya Gambar diduga telah menggelapkan iuran tanah Wakaf, masyarakat yang rata rata korbannya mengalami kerugian diatas Rp.3.000.000,- Tidak terima perbuatan pelaku terpaksa warga membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang, Kamis (6/3/2025).
Menurut keterangan pelapor bernama Ahmad Anwar, terduga pelaku inisial semenjak dirinya menjadi Ketua Tanah Wakaf di desa Paya Gambar, Dirinya telah menerima sejumlah uang iuran dari saya sebesar Rp 3.030.000 itu secara pribadi belum lagi warga lainnya, dan Setelah AH di berhentikan menjadi Ketua Tanah Wakaf, dirinya tidak mengembalikan uang Tanah Wakap yang ia terima dari masyarakat dan akhirnya saya melaporkan kepada pihak berwajib di Polresta Deli Serdang Sumatera Utara.
Adapun keterangan masyarakat sekitar bahwasanya Hadi juga kerap mengganggu kelancaran pembangunan desa dengan memosting serta menakut-nakuti para pekerja pembangunan dengan alasan alasan akan melaporkan ke Pemerintah Pusat dari semua dugaannya yang tidak tepat sasaran atau salah alamat, keluh warga.
Warga Payagambar meminta kepada Polresta Deli Serdang segera memproses laporan dugaan penggelapan sebagaimana tertera pada Nomor Laporan : LP/B/187/II/2025/ SPKT / POLRESTA DELI SERDANG SUMATRA UTARA .pada tanggal 24 Februari 2025 atas nama pelapor Ahmad Anwar. ( Boim )