Komisi III DPRD Medan Minta Dinkes Segera Tarik Obat Tidak Layak Konsumsi dari Apotik

DETEKSI.co – Medan, Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan segera membentuk tim untuk penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak anak.

Tim diminta melibatkan Balai POM dan Dinas Perdagangan serta aparat hukum.

Rekomendasi itu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Kesehatah dan Balai POM di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Selasa (25/10/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Afif Abdillah didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring dan anggota Edward Hutabarat, Dhiyaul Hayati, Abdul Rahman Nasution dan Erwin Siahaan. Hadir mewakili Dinkes Medan, Rukun Ramadhani Karokaro (Uun) dan Ahmad Akhyar Lubis. Sedangkan mewakili Balai POM Zakrah Konrath dan Mega Permata.

“Kita harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik Obat yang tidak layak konsumsi dari peredaran,” kata Afif Abdillah.

Disampaikan Afif Abdillah, pengawasan dan sosialisasi himbauan tidak cukup hanya ke pihak Apotik,  tetapi harus ikut ke warung atau toko obat. “Sosialisasi harus tepat sasaran. Mini market dan toko obat musti ikut disisir bila masih ada obat harus ikut ditarik. Dinkes juga diminta agar menertibkan Apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin,” tegas Afif.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Hendri Duin Sembiring menyebut kejadian tersebut merupakan pembunuhan secara halus. Untuk itu Dinkes dan Balai POM jangan terkesan menunggu sehingga tidak berbuat tindakan. “Jangan hanya duduk dibalik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. Kalau kita lama lama kan sama halnya kita ikut membunuh si anak,” ujar Hendri Duin.

Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik Apotik, Hendri menyebut jangan hanya sekedar himbauan tetapi obat berbahaya harus ditarik buat BAP. Kalau obat dibiarkan takutnya dioplos balik. “Cek gudang farmasi jangan sampai beredar balik,” tegas Hendri Duin.

Mewakili Dinkes Kota Medan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani Karokaro (Uun) menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun untuk melakuian penarikan adalah wewenang Balai POM.

Pekan lalu kata Uun, pihaknya sudah melakuian sosialisasi dan pengawasan melarang 5 jenis obat berbahaya untuk diedarkan. “Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Uun. (Van)