spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Korupsi DJKA Medan Mengguncang, Eks Menhub Bantah Perintah Tender dan Aliran Dana...

Korupsi DJKA Medan Mengguncang, Eks Menhub Bantah Perintah Tender dan Aliran Dana Politik Terkuak

0
153
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). Sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan, memberikan keterangan terkait aliran dana dan proses tender proyek.
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). Sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan, memberikan keterangan terkait aliran dana dan proses tender proyek.

DETEKSI.co-Medan, Perkara korupsi DJKA Medan kembali memanas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/4/2026). Fakta baru terungkap dari keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring.

Korupsi DJKA Medan menjadi sorotan setelah Budi Karya Sumadi secara tegas membantah pernah memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.

“Saya tidak pernah memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu terdakwa Eddy Kurniawan Winarto,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, fakta berbeda justru muncul dari kesaksian Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Ia mengaku terlibat dalam proyek senilai Rp340 miliar bersama PT Waskita Karya pada periode 2021 hingga 2023.

Korupsi DJKA Medan semakin terkuak saat Dion menyebut adanya permintaan commitment fee sebesar 10 persen sebelum proyek dilelang. Permintaan itu disampaikan oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam pertemuan di Apartemen Four Winds, Jakarta.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution dan pejabat Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA, Muhlis Hanggani Capah.

Tak hanya itu, Dion mengungkap aliran dana yang telah ia serahkan kepada sejumlah pihak. Rinciannya, Rp11,2 miliar kepada Eddy Kurniawan, Rp7,4 miliar kepada Chusnul, dan Rp1,1 miliar kepada Capah.

Dalam sidang juga terungkap bahwa sebagian uang tersebut diduga mengalir ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui perantara bernama Freddy.

Korupsi DJKA Medan semakin kompleks setelah saksi lain, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku diperintahkan untuk mengumpulkan dana.

Menurut Danto, pengumpulan uang tersebut dimaksudkan untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2024 dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Ia mengaku menjalankan perintah karena takut dicopot dari jabatannya.

“Beliau minta saya membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot,” kata Danto di persidangan.

Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan politik, yakni Pilpres dan Pilkada 2024.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa KPK menghadirkan Budi Karya Sumadi secara langsung, bersama saksi lainnya seperti Muhammad Lokot Nasution dan Danto Restyawan pada sidang berikutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Budi menyatakan belum dapat hadir langsung karena sedang berada di Kalimantan. Namun, ia berjanji akan datang pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 8 April 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas dalam dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Sumatera Utara.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini