Penyelundupan Benih Lobster Rp7,1 Miliar Digagalkan di Jambi, Dua Warga Banten Ditangkap

DETEKSI.co-Jambi, Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 47.872 ekor benih lobster jenis pasir yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus berlangsung di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Selain menyita ribuan benih lobster, polisi juga menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman komoditas perikanan ilegal tersebut.

Benih bening lobster (BBL) yang diamankan memiliki nilai ekonomis sangat besar. Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7,18 miliar.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OM dan AS. Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Banten dan diduga berperan dalam proses pengangkutan benih lobster menuju wilayah Pekanbaru.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pengiriman benih lobster ilegal melintasi wilayah Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pengangkut benih lobster.

Penyelundupan benih lobster akhirnya berhasil digagalkan setelah petugas menghentikan sebuah minibus berwarna putih yang dicurigai membawa muatan ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster yang siap dikirim ke luar daerah.

Selain benih lobster, polisi juga menemukan empat pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan selama perjalanan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, mengungkapkan bahwa benih lobster tersebut berasal dari Banten. Komoditas itu kemudian dibawa menuju Pulau Sumatera melalui Lampung sebelum melintasi wilayah Jambi.

Menurut penyelidikan sementara, seluruh benih lobster tersebut rencananya akan dibongkar di Pekanbaru sebagai tujuan akhir pengiriman.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit minibus yang digunakan untuk mengangkut benih lobster, 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor kendaraan palsu, serta satu unit telepon genggam.

Perdagangan ilegal benih lobster menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan sumber daya perikanan nasional. Benih lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan penting bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polresta Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan komoditas perikanan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya laut nasional sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']