Minggu, 10 Desember 2023

Polda Kepri Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Batam, Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap aksi pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah daerah di Kota Batam serta seorang penadah motor curian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan upaya Ditreskrimum Polda Kepri untuk menekan angka curanmor di Kota Batam.

“Terkait dengan pengungkapan kasus curanmor dimana dalam merilis akhir tahun kemarin kasus ini cukup tinggi inilah upaya-upaya dari jajaran untuk jawaban kepada masyarakat bahwa kami jajaran Polda Kepri terutama Direktorat kriminal umum akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor,” kata Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan Harry, kejadian ini terjadi pada (31/12/2023) lalu di Ruko Hang Kasturi Batam Center. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan AW yang berperan sebagai pemetik dan DS sebagai penampung hasil curian.

“Yang kita amankan baru 2 tersangka dari kelompok ini, 1 tersangka lagi sedang dalam pengejaran dan kabur ke daerah Palembang,” ujarnya.

Harry menerangkan, sebelum kejadian penangkapan, pada (16/1/2023) tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam yang langsung direspon Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tim melakukan penyelidikan di mana lokasi diketahui di wilayah Bengkong. Saat di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka AW yang merupakan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam. Kemudian tim juga melakukan pengembangan dari tersangka AW dan berhasil diamankan tersangka kedua yaitu tersangka DS,” ungkapnya

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 7 unit sepeda motor berbagai merek dan alat bukti seperti kunci T dan kunci duplikat.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Hendra S)