DETEKSI.co-LAMPUNGSELATAN, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang tersangka beserta barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp235,13 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari 17 laporan kasus yang diungkap, kami berhasil mengamankan 24 tersangka dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kapolda. Kamis(18/6/2026).
Seluruh kasus terungkap melalui pengawasan ketat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkotika, baik untuk diedarkan di wilayah Lampung maupun dikirim ke Pulau Jawa.
Di antaranya, pelaku membawa barang haram secara langsung menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, dengan cara menyembunyikannya di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagian bagasi kendaraan. Selain itu, jaringan narkoba juga diketahui memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi dengan menyamarkan narkotika di dalam paket yang terlihat resmi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
– 179,5 kilogram sabu
– 58 kilogram ganja
– 44.128 butir ekstasi
– 11,4 kilogram ketamin
– 20.000 butir Happy Five/Erimin 5
– 3.148 katrid etomidat
– 5 liter cairan etomidat
Selain narkotika, petugas juga menyita delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran, antara lain Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, dan mobil boks ekspedisi. Turut diamankan lima unit ponsel, sejumlah tas, STNK, dan kunci kendaraan sebagai pelengkap barang bukti.
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi secara berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang.
(Yanguji)


