DETEKSI.co-LAMPUNGTENGAH, Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap dan ditangani pihak kepolisian. Seorang pria berinisial BM (58 tahun), yang merupakan paman dari korban, berhasil diamankan setelah diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan resmi dan menjalankan serangkaian penyelidikan mendalam. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (25/6/2026).
Menurut keterangan Kapolsek, tindakan keji itu telah berlangsung cukup lama, bermula saat korban baru berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Pelaku awalnya merayu korban dengan iming-iming akan membelikan makanan serta memberikan uang sebesar Rp5.000.
“Dengan modus tersebut, pelaku membawa korban ke berbagai tempat sepi, baik di rumahnya sendiri, rumah korban saat keadaan kosong, maupun ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” jelas AKP Junaidi.
Awalnya pelaku hanya melakukan perbuatan cabul. Namun, kejahatan semakin memburuk sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024. Pada tahap ini, pelaku mulai melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap korban.
Diketahui, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Kejadian tersebut akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian segera melaporkannya ke kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat (19/6/2026).
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa potongan pakaian korban telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D dan 76 E juncto Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang sangat berat.
(Yanguji)


