DETEKSI.co-Batam, Penasehat hukum terdakwa Chandra Parulian Siahaan alias Candra menyerang langsung konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara narkotika dengan barang bukti 0,72 gram sabu itu, tim pembela menyebut jaksa keliru menerapkan pasal dan mengabaikan fakta persidangan.
Sidang yang dipimpin hakim Mona bersama Verdian dan Irpan Lubis itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Aditya Syaummil yang sebelumnya menuntut Chandra dengan pidana penjara enam tahun.
Penasihat hukum Zeptha Lewik Turnip membuka pembelaan dengan menegaskan bahwa pledoi tidak semata-mata membela kepentingan pribadi terdakwa, melainkan untuk menegakkan keadilan substantif.
“Pengadilan pidana tidak boleh sekadar menghukum, tetapi harus memastikan hukum diterapkan secara benar,” kata Zeptha di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, giliran Nasib Siahaan menyampaikan pledoi secara lebih rinci dan gamblang. Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyusun pasal secara subsidair, namun menurutnya tidak didukung alat bukti yang sah dan kuat.
“Jaksa memaksakan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, seolah-olah terdakwa adalah bagian dari peredaran gelap. Padahal fakta persidangan sama sekali tidak mengarah ke sana,” ujar Nasib.
Nasib menekankan bahwa barang bukti sabu yang disita dari Chandra hanya seberat 0,72 gram, berada di bawah ambang batas satu gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Hasil tes urine juga menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika dan mengakui pemakaian untuk diri sendiri.
“Tidak ada transaksi, tidak ada pembeli, tidak ada aliran uang. Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang menjual atau menawarkan narkotika kepada siapa pun,” kata Nasib.
Ia juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan pembuktian jaksa.
Salah satunya, berita acara pemeriksaan saksi Sancoko yang tidak ditandatangani penyidik, serta BAP saksi Lidya Anggreani yang dinilai tidak sesuai fakta dan bahkan tercampur dengan perkara lain.
“Alat bukti jaksa cacat secara formil dan lemah secara materiil. Bahkan alat hisap sabu yang disita tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan,” ujar Nasib.
Menurut Nasib, penerapan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat juga keliru. Pasal tersebut, kata dia, hanya relevan untuk delik yang belum selesai, sementara jaksa justru menguraikan perbuatan yang dianggap telah terjadi secara utuh.
“Ini kontradiksi yuridis. Pasal percobaan dipakai, tetapi peristiwanya diperlakukan sebagai delik selesai,” katanya.
Dalam pledoi itu, tim pembela menyimpulkan bahwa Chandra lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar. Tidak ada keuntungan ekonomi, tidak ada jaringan, dan jumlah barang bukti kecil. Karena itu, Nasib meminta majelis hakim menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
“Penjara enam tahun untuk penyalahguna dengan barang bukti 0,72 gram adalah ketidakadilan. Rehabilitasi jauh lebih proporsional dan sejalan dengan kebijakan hukum pidana,” ujar Nasib.
Di akhir pledoi, penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair dan subsidiair, menetapkan Chandra sebagai penyalahguna narkotika, serta menjatuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan penetapan tempat rehabilitasi secara tegas dalam amar putusan.
Sidang akan dilanjutkan dengan replik jaksa pada agenda berikutnya.
Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Nasib Sihaan, menguliti tata cara penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dinilainya serampangan, asal tempel, dan tak mengikuti standar profesional penyidikan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/12/2025) lalu.
Dalam persidangan, Nasib menyebut langkah penyidik yang mencantumkan beberapa nama sebagai DPO, antara lain Ijal dan Wahyu sebagai tindakan tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Jaksa menyebut ada DPO, tapi kita tidak pernah melihat satu pun suratnya. Tidak ada ciri-ciri, tidak ada foto, tidak ada penyebaran. Lantas bagaimana publik bisa mencari seseorang yang bahkan tidak memiliki wajah?,” kata Nasib.
Menurut Nasib, dakwaan jaksa Arfian menyebut adanya jaringan yang melibatkan Wahyu, Ijal, Sancoko Bendot, dan dua DPO. Namun sampai ke meja persidangan, tak ada satu pun bukti administrasi yang menunjang keberadaan para DPO itu.
“Bahkan di berkas perkara, satu lembar pun tak ada dokumen penetapan DPO. Ini janggal,” ujar Nasib.
Nasib menekankan bahwa status DPO bukan sekadar cap, melainkan langkah hukum serius yang wajib didukung dokumen, foto, pelacakan, dan upaya pencarian nyata.
Ia menyebut penyidik hanya memberi alasan bahwa pengembangan kasus terhenti karena nomor telepon yang digunakan para DPO tidak aktif. “Ini alasan paling tidak profesional yang pernah saya dengar dalam perkara narkotika. Kalau nomor mati lalu penyidikan berhenti, bagaimana mungkin kita bisa memberantas jaringan?,” timpalnya.
Dalam dokumen yang dibacakan, Nasib juga mempertanyakan ketidakkonsistenan penyidik dalam menilai peran para tersangka. Menurutnya, baik Chandra maupun Sancoko Bendot sama-sama pemakai dan mengonsumsi sabu bersama. Namun hanya Chandra yang dijerat sebagai pengedar, sementara Sancoko Bendot disebut pengguna dalam berkas terpisah.
“Kalau logika ini dibiarkan, semua pemakai berisiko dibalik menjadi pengedar, tergantung selera penyidik. Itu sangat berbahaya,” ujar Nasib.
Dalam dakwaan JPU Arfian, Chandra disebut membeli satu paket sabu dari Ijal (DPO) seharga Rp 2,5 juta, lalu menjual sebagian kepada Sancoko Bendot seharga Rp 500 ribu, sisanya dikonsumsi sendiri.
Pada 21 Juli 2025 dini hari, saksi penangkap Tri Asmara dan Heri Setiawan dari Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati satu bungkus sabu seberat 0,72 gram yang disimpan terdakwa dalam lipatan kertas kunci Hotel Pasifik. Hasil laboratorium BPOM Batam memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamin.
Atas dasar itu, Chandra didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, tentang pemufakatan jahat dan perantara jual beli narkotika.
Namun bagi penasihat hukum, konstruksi dakwaan itu belum menyentuh pelaku-pelaku utama. “Yang seharusnya dikejar justru Ijal dan Wahyu. Mereka disebut dalam dakwaan sebagai pemasok, tapi jejaknya dibiarkan hilang begitu saja. Kalau Cara Begini, Pemberantasan Narkotika Tak Akan Pernah Berjalan atau tuntas,” tegas Nasib dengan nada meninggi.
Nasib berulang kali menyoroti minimnya inisiatif polisi untuk menelusuri jaringan para pemasok. Ia menyebut pelacakan seharusnya dilakukan melalui tracing ponsel, pemeriksaan transaksi digital, hingga penyebaran identitas DPO ke wilayah-wilayah rawan peredaran.
Namun, menurutnya, tidak ada satu pun langkah itu dilakukan secara serius. “Bagaimana mungkin aparat menyerah hanya karena ponsel tersangka tidak aktif? Teknologi kita sudah maju, tapi yang dipakai mental malas. Kalau seperti ini terus, kasus narkotika tidak akan pernah disentuh sampai akar. Yang ditangkap hanya ranting dan daun,” ujarnya. (Hendra S)






