Perampokan Bondowoso Berakhir Dramatis, Pelaku Dilumpuhkan Polisi Saat Melawan

DETEKSI.co-Bondowoso, Aksi perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berhasil diungkap jajaran Polres Bondowoso. Seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku perampokan berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Perampokan Bondowoso ini terjadi di rumah seorang warga di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cermee dan masih berada di wilayah yang bertetangga dengan desa korban.

Pelaku perampokan Bondowoso diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku yang beraksi seorang diri langsung menguasai situasi dengan cara membungkam korban.

Tidak hanya menyekap korban, pelaku juga mengikat tangan korban sambil mengancam menggunakan sebilah clurit berukuran besar. Korban yang berada dalam kondisi tertekan tidak mampu melakukan perlawanan.

Aksi kekerasan tersebut berlanjut ketika pelaku memukuli bagian kepala korban menggunakan gagang clurit yang dibawanya. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil seluruh perhiasan yang berada di dalam rumah.

Kasus perampokan di Bondowoso itu segera menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tim penyidik dan anggota Opsnal Polres Bondowoso langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Setelah lokasi persembunyiannya diketahui, tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan.

Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelaku tidak kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.

“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai maksimal sembilan tahun penjara. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']