DETEKSI.co – Medan, Teka teki pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama RS (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (19).
“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” kata Calvijn saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu. “Keduanya berkenalan dari sebuah apliksi pertemanan. Nah, darisitu keduanya janjian untuk ketemu,” kata Calvijn.
Keduanya kemudian bertemu di depan sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, sebelum akhirnya menuju kamar C4 sebuah hotel OYO yang berada di kawasan Medan Denai.
Setibanya di kamar hotel Oyo, keduanya mlakukan hubungan badan. Beberapa saat kemudian, tersangka SAN kembali mengajak untuk melakukan hubungan seks. Saat itu korban menolak. Polisi menyebut, seluruh aktivitas masuknya tersangka dan korban ke kamar hotel tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
“Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang milik hotel Oyo tersebut hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.
Di bagian kepala korban juga terdapat luka memar yag diduga mendapatka luka pukulan beda tumpul sehingga korban mengeluarkan darah dari hidung. Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin, yang kemudian dibawa pergi. “Setelah itu tersangka meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya,” tambah Calvijn.
Keesokan harinya, pada tanggal 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel Oyo untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung dan dimasukan kedalam tas. Sedangkan box kontaner dibawa dari rumah tersangka dan dimasukan dari belakang saat tidak ketahui petugas dan pengunjung OYO.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan seprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni, selanjutnya dimsukk ke dalam box kontainer.
Untuk meindahkan jasad korban, tersangka SAN meminta bantuan temannya SHR (23). Dengan sepeda motor, mereka membawa jasad korban ke kawasan pinggiran sungai denai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.
“Dari penemuan itu, kita ketahui bahwa jasad korban di dalam box ditutupi selimut dan selendang yang bertuliskan OYO, dan kita telusuri kebradaan OYO yang tidak jauh dari loks ternyata benar,” ungkap Kapolrestabes.
Beberapa jam petugas makukan penyelidkan, akhirnya identitas pelaku utama SAN dan rekannya yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) dikethui. Polisi langsung memburu SAN yang berhasil diringkus di rumah pacarnya. Sedangkann SHR ditngkap di tempat kostnya.
“SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sementara SAN ditangkap di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan,” pungkasnya seraya menambahkan kasus tersebut terungkap kurang dari 6 jam setelah kejadian.
Paparan tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH, merupakan ahli Forensik, Kapolsek medan area AKP Ainul Yaqin, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Curanmor Pllda Sumur AKP Suryanto, AKP Budiman Simanjuntak
Sementara dalam paparan tersebut, Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH, merupakan ahli Forensik menjelaskan berdasarkan hasil otopsi sekitar pukul 21.00 tanggal 10 Maret 2026 pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan disejjmlah bagian tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan, kami menemukan luka dibagian kepala belakang bekas pukulan benda tumpul, hidung mengeluarkan darah, mulut (bibir bengkak), leher seperti bekas cekikan, Sperma tidak ditemukan di kelamin korban, namun dubur korban terdapat luka lecet dan ditemui cairan warna merah di pinggir dubur korban,” ungkap Mistar Ritonga.
Atas perbuatanya, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk tersamgka SAN disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) Sub Pasal 479 ayat (3) jo pasal 473 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf C dan ayat (8) UU RI nomor 1 tahun 2023. Sementara untuk tersangka SHR disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) Sub Pasal 479 ayat (3) jo Pasal 20, 21 UU RI nomor 1 tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Pea)


