Napi Kabur Lapas Baa Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian dan Emas

DETEKSI.co-Rote Ndao, Napi kabur dari Lapas Kelas III Baa akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari pelarian yang melelahkan. Narapidana bernama Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah diamankan tim gabungan Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Minggu (10/5/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pencarian besar-besaran sejak narapidana itu melarikan diri dari lapas. Koordinasi antara pihak Lapas Kelas III Baa dan Polres Rote Ndao dilakukan sejak awal guna mempercepat proses pengejaran.

Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 pegawai Lapas Baa diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk melakukan penyisiran. Aparat juga memanfaatkan informasi dari masyarakat hingga akhirnya keberadaan Randy berhasil diketahui.

Kapolres Rote Ndao, Mardiono, mengatakan penangkapan kembali narapidana tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan selama proses pencarian berlangsung.

“Pelibatan personel Polres Rote Ndao sebanyak 45 orang dan 25 pegawai lapas dilakukan secara maksimal. Kami juga menerbitkan STR kepada delapan Polsek jajaran agar memantau keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum masing-masing,” ujar AKBP Mardiono dalam keterangannya.

Napi kabur Lapas Baa tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian selama pelarian. Polisi menerima dua laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor dan barang berharga yang diduga kuat dilakukan oleh Randy.

Menurut Kapolres, dugaan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan saat pelaku diamankan.

“Pasca pelariannya, kami menerima dua laporan kehilangan motor dan sejumlah barang berharga. Dugaan sementara dilakukan oleh RDF karena sinkron dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai Rp2,2 juta, tiga unit laptop, empat unit handphone, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.

Meski telah ditangkap, status Randy masih sebagai warga binaan Lapas Kelas III Baa. Karena itu, yang bersangkutan akan diserahkan kembali ke pihak lapas.

Namun demikian, Polres Rote Ndao memastikan dua laporan polisi terkait dugaan pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap Randy.

“Kami akan lakukan langkah sesuai SOP dan tetap berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan memastikan keamanan rumah maupun kendaraan saat bepergian, terutama pada malam hari,” tambahnya.

AKBP Mardiono juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Baa yang dinilai cepat melakukan koordinasi sejak awal pelarian terjadi.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Baa, Hariyadi N Maikameng, mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Rote Ndao yang dinilai proaktif membantu pencarian hingga narapidana berhasil diamankan kembali.

“Kami mengapresiasi kerja keras Bapak Kapolres Rote Ndao dan jajaran yang begitu proaktif sejak awal pencarian warga binaan kami hingga berhasil ditemukan,” ungkap Hariyadi.

Saat ini, aparat masih terus mendalami dugaan tindak pidana lain yang kemungkinan dilakukan Randy selama masa pelarian dari lapas. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']