Cabul Anak di Tapteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Gagal Kabur

DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang pria berinisial WS (35) berhasil diamankan polisi pada Kamis (7/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena korban masih berusia 8 tahun. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Badiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka diduga berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan sepotong kayu. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban yang sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

“Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana.

Aksi pelaku akhirnya gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak hingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di dekat korban.

Panik karena aksinya diketahui, tersangka langsung melarikan diri melalui jendela rumah yang sebelumnya telah dicongkel.

Beberapa jam setelah kejadian, warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku berhasil mengamankannya di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi yang menerima informasi kemudian datang ke lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, WS mengakui perbuatannya. Ia juga disebut mengakui pernah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi lain.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi bergagang hitam hijau yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban sebagai barang bukti materiil.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']