DETEKSI.co-Dumai, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Seorang perempuan berinisial D.S. ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah bengkel setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasus ini diungkap langsung oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan usai memperoleh informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Dumai Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Riza Effyandi mengatakan petugas lebih dulu melakukan pengamatan intensif sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Tim melakukan pendalaman informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sudirman. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Riza Effyandi, Sabtu (9/5/2026).
Usai diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi masing-masing 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Pil ekstasi tersebut terdiri dari merek LV berwarna kuning dan merek Rolex berwarna hijau. Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 butir dengan berat kotor sekitar 7,54 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone Android serta celana jeans yang digunakan tersangka saat penangkapan berlangsung. Barang bukti ditemukan terselip di bagian pinggang celana tersangka.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Riza.
Dalam pemeriksaan awal, D.S. mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Temuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Satres Narkoba Polres Dumai saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Dumai.
AKP Riza Effyandi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Dumai. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dengan ancaman hukuman berat. (Red/d)


