Operasi Antik Riau 2026 Guncang Jaringan Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

DETEKSI.co-Pekanbaru, Polda Riau berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan itu, polisi menangkap 557 tersangka dan menyita puluhan kilogram narkoba dari berbagai jenis.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Pol Hengki Haryadi.

Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Data kepolisian menunjukkan para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Jumlah terbanyak berasal dari kalangan pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Wakapolda Riau menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.

Menurut Brigjen Hengki, operasi pemberantasan narkoba ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran akibat narkotika.

Ia menegaskan, kebijakan zero tolerance terhadap narkoba menjadi komitmen yang terus diterapkan Kapolda Riau Herry Heryawan kepada seluruh jajaran.

“Terhadap para tersangka, akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan lainnya dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba juga menyita berbagai barang bukti narkotika, terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira mengungkapkan salah satu kasus terbesar terjadi di wilayah Kepulauan Meranti.

Pada 27 April 2026, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 kilogram sabu, ratusan cartridge diduga mengandung etomidate, serta satu unit speedboat yang digunakan untuk penyelundupan.

Kombes Putu menegaskan, jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika di wilayah Riau.

Karena itu, Polda Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur laut untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Putu.

Wakapolda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak demi memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']