PMPHI Sumut Prediksi Gugatan PTUN Dimenangkan Perusahaan, Khawatir Pemerintah Prabowo-Gibran Dipermalukan

DETEKSI.co-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. Gandi Parapat, memprediksi gugatan sejumlah perusahaan terhadap keputusan Menteri Kehutanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berpotensi dimenangkan para penggugat. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gandi menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dikaitkan dengan bencana banjir bandang pada November 2025 masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, tidak seluruh perusahaan yang izinnya dicabut berada di kawasan yang terdampak langsung oleh bencana banjir bandang.

“Kami meyakini tidak semua perusahaan yang dicabut izinnya berada di lokasi yang berkaitan dengan bencana tersebut. Karena itu, kebijakan pencabutan izin seharusnya didukung dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gandi kepada wartawan, Jumat (20/6/2026).

Gandi mengatakan, sejak awal PMPHI Sumut telah mempertanyakan dasar hukum pencabutan izin perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor kehutanan.

Menurutnya, pencabutan izin usaha semestinya dilakukan berdasarkan audit, investigasi, dan kajian yang komprehensif sehingga masyarakat memahami alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

“Sampai sekarang publik masih menunggu dasar pencabutan izin itu. Pertanyaannya, diktumnya di mana? Apakah sudah diaudit? Apakah sudah diinvestigasi? Apakah murni karena bencana alam atau ada kepentingan tertentu? Mohon maaf, jangan sampai pembantu Presiden tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya. Kesekian kalinya saya ingatkan jangan dikibuli dengan laporan asal bapak senang kepada Presiden Prabowo,” ujar Gandi.

Berdasarkan analisis PMPHI Sumut, Gandi menilai gugatan yang diajukan sejumlah perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berpotensi dikabulkan apabila majelis hakim menilai proses pencabutan izin tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut beberapa perusahaan yang diketahui mengajukan gugatan antara lain PT Merauke Rayon Jaya, PT Prima Agro Sawitindo, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Teluk Nauli, PT Rimba Elok, PT Gunung Sidi Sukses Makmur, dan PT Multi Sibolga Timber.

“Kalau rasa keadilan benar-benar menjadi dasar pertimbangan hakim, bisa saja seluruh gugatan para penggugat dikabulkan,” ujarnya.

Gandi juga mengungkapkan bahwa PMPHI Sumut sebelumnya diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI pada 6 April 2026.

Dalam forum tersebut, kata dia, PMPHI meminta Menteri Kehutanan memberikan penjelasan terkait keberadaan kayu gelondongan bermerek (barcode) yang disebut bertebaran di jalan pasca banjir bandang dan diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Menurut Gandi, dalam RDPU tersebut juga hadir sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut untuk menyampaikan keberatan mereka atas kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan setelah mendengarkan aspirasi tersebut, Komisi IV DPR RI kemudian memanggil Menteri Kehutanan untuk memberikan penjelasan dalam rapat kerja.

Gandi menilai perusahaan-perusahaan yang mengajukan gugatan tidak memiliki niat untuk mempermalukan Menteri Kehutanan.

Menurutnya, selama ini perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengkritik kebijakan pencabutan izin yang dinilai tidak didukung argumentasi hukum yang terbuka kepada publik.

Gandi bahkan menduga keputusan tersebut diambil untuk menunjukkan kinerja kepada Presiden atau berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat merugikan pemerintah apabila kemudian dibatalkan oleh pengadilan.

Hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pernyataan PMPHI Sumut maupun mengenai proses gugatan yang sedang berlangsung di PTUN Medan. (gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']