PT ARM Menang di PTUN, Gandi Parapat Sebut Menhut “KO” dan Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan

DETEKSI.co-Medan, PT ARM dinyatakan memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah menggugat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.

Perkara dengan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT itu melibatkan PT ARM sebagai penggugat dan Menteri Kehutanan sebagai pihak tergugat. Pemberitahuan putusan disebut diterima pada 1 September 2026.

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. Gandi Parapat, menilai putusan tersebut menjadi pukulan hukum bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Gandi bahkan menyebut Menhut telah “knockout” atau KO setelah PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) pencabutan PT ARM dan membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.

Menurut Gandi, putusan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin perusahaan harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang kuat, katanya sesuai rilis berita diterima deteksi.co Rabu (2/9/2026).

Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang sebelumnya mencabut izin terhadap 28 perusahaan. Gandi menilai keputusan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam dari sisi hukum dan dasar pertimbangannya.

Gandi Pernah Protes di Media dan DPR

Gandi mengatakan PMPHI sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pencabutan izin tersebut.

Protes itu, kata dia, disampaikan melalui sejumlah media dan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI pada 6 April 2026.

Gandi menegaskan, sikap PMPHI tersebut bukan karena kepentingan tertentu. Ia membantah anggapan di tengah masyarakat yang menyebut organisasi tersebut menerima bayaran untuk menyampaikan kritik.

“Karena hati nurani berbicara,” kata Gandi dalam keterangannya.

Ia menyatakan PMPHI mengkritik kebijakan tersebut karena ingin menjaga pemerintahan dan kepemimpinan Presiden Prabowo tetap berjalan sesuai kepentingan bangsa dan negara.

Soroti Dampak Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Gandi juga menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dapat menimbulkan dampak terhadap negara dan para pekerja.

Menurut dia, apabila pencabutan izin dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, negara, maupun karyawan yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan terkait.

Ia menyebut pemerintah saat ini membutuhkan penerimaan dan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan. Karena itu, kebijakan yang berdampak langsung terhadap dunia usaha menurutnya harus dilakukan berdasarkan aturan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gandi juga mengkritik alasan pencabutan izin yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan perusahaan sebagai penyebab banjir bandang.

Menurutnya, alasan tersebut semestinya didukung oleh kajian, bukti, serta proses hukum dan administratif yang memadai sebelum dijadikan dasar penerbitan keputusan pemerintah.

Minta Prabowo Evaluasi Pembantu Presiden

Gandi berharap Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan para pembantunya apabila terdapat keputusan yang kemudian dinyatakan bermasalah melalui proses hukum.

Ia menilai Presiden memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah tidak justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat dan negara.

“Beruntung PTUN masih sayang kepada negara ini,” ujar Gandi.

Gandi menyebut putusan PTUN Jakarta dalam perkara PT ARM sebagai momentum untuk mengingatkan pemerintah agar setiap pencabutan izin usaha dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hukum, serta melalui pertimbangan yang dapat diuji.

Namun, seluruh penilaian dan kritik tersebut merupakan pandangan Gandi Parapat. Adapun fakta hukum yang menjadi dasar pemberitaan adalah adanya perkara Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT dan informasi mengenai putusan yang membatalkan SK pencabutan PT ARM sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']