DETEKSI.co-Langkat, Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPR D Langkat Paino,hari ini digelar kembali di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH Pengadilan Negeri Stabat ,Kamis (11/05/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH,Jimmy Carter A,SH,MH dan Imelda Panjaitan,SH, sidang kali ini JPU menghadirkan 3 orang saksi Arif Rinaldi Syahputra, David Andreas Tobing dan
Sularto
Usai pengambilan sumpah ketua majelis hakim menyerca berbagi pertanyaan, dalam kesaksiannya bahwa Saksi Arif Rinaldi Syahputra pada malam itu saat pulang dari menjaga kebun sawit PT LNK,ditengah perjalanan menemukan korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan kaki bagian kiri tertimpa mesin kereta, pada saat itu kondisi jalan becek karena baru turun hujan,melihat itu saksi berhenti dari sepeda motor,kebetulan saat itu saksi membawa senter kepala,lalu menyenter saat itu tersenternya wajah korban dan mengenalinya, saksi mencoba membangunkan dengan menepuk nepuk kaki korban namun tidak ada gerak, kemudian meletakkan jari kehidung korban tidak ada napasnya.
Lalu saksi menelepon teman kerjanya yaitu Sularto,kebetulan Hendra yang berada dekat dengan Sularto dan mendengar percakapan antara Arif dengan Sularto dan Sularto masih mengambil mantel,akhirnya Hendra yang duluan sampai ke lokasi kejadian.
Dilokasi penemuan Almarhum Paino ,mereka melihat selongsong peluru yang berada didepan roda depan sepeda motor korban dan melihat ada bercak darah dibagian dada korban, lalu saksi menelpon Papam dan BKO perkebunan tempat mereka bekerja dan menghubungi keluarga dan warga.
Usai pemeriksaan saksi Arif dilanjutkan dengan saksi Sularto,disini jaksa penuntut umum menayakan dan menunjukan barang bukti selongsong peluru dengan disaksikan majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa. ” Apakah benar ini selongsong peluru yang dilihat pada malam itu ? Saksi Sularto menjawab ” iya benar “
Karena berhubung waktu,saksi yang ketiga tidak dapat dimintai kesaksianya,kemudian majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Mei 2023 .(AR Lim)


