Jumat, 13 September 2024

Judi dan Segala Hiruk Pikuknya

Foto: Junaidi Lubis, S.H., M.H.

 

Ditulis Oleh : Junaidi Lubis, S.H., M.H

Bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini permasalahan judi tak kunjung selesai dari waktu ke waktu. Judi merupakan penyakit masyarakat yang tak bisa diberantas dengan cara apalun dengan cara bagaimanapun juga.

Inilah persoalan utama yang selalu menyandera negeri ini bahkan dunia International. Khusus Indonesia misalkan judi ini ini telah berkar urat sampai ke nadi sehingga memang butuh upaya semua lembaga bergandengan tangan untuk bersama-sama memberantas judi sampai keakar-akarnya.

Hanya saja ini persoalan “cari makan” sebahagian orang karena pasti akan mendapatkan perlawanan dari segala penjuru. Maka dengan segenap kekuatan, kemauan dan keberanian judi harus memang diselesaikan dengan cara yang bagaimanapun dengan keberanian dengan segala resiko namun ini bukanlah hal yang mudah, makanya ini bahkan tidak akan masuk akal untuk dilakukan. Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, judi ini juga merupakan tindak pidana yang harus ditanggulangi sesuai ketentuan yang termaktub dalam Pasal 303 dan 303 Bis.

Hanya sejauh ini begitu judi akan diberantas maka akan hadir perlawanan dengan caranya sendiri – sendiri sehingga lagi -lagi upaya untuk memberangus judi akan jadi terkendala. Jangan heran kalau judi dari waktu ke waktu mengikuti perubahan jaman dengan begitu cepat dengan segala bantuan tekhnologi yang mana ini juga akan menjadi tantangan tsrsendiri dalam upaya menghabisi judi sampai keakarnya.

Selain itu, perubahan jaman juga memberikan pengaruh kepada judi yaitu terus berkembang mulai dari namanya, cara bermainnya, jumlag hadiahnya dan model lainnya. Judi jelas merupakan penyakit masyarakat yang terus berlangsung dari jaman kejaman bahkan dari jaman kerajaan dan sebagainya. Yang membuat semakin parah adalah bahwa judi dianggap jalan pintas untuk memperoleh kemenangan sehingga muncul dorongan untuk terus bermain judi dengan sedikit modal untung yang berkali lipat padahal tidak sama sekali. Dan ini jelas pengaruh buruk bagi jiwa masyarakat Indonesia.

Diketahui, sudah banyak peristiwa tentang tindak pidana judi ini mulai dari masyarakat biasa sampai pada orang – orang yang bekerja pada kantor tertentu pernah bermain judi dengan segala pembenarannya. Tanpa disadari mereka juga ikut mempekeruh suasana tindak pidana judi yang terjadi dinegeri ini. Butuh peran kita semua untuk agar memberikan perhatian dan menaruh sedikit harapan agar judi bisa di turunkan angkanya dan ini butuh kerajasama semua pihak.

Dalam ilmu kriminologi juga disebutkan bahwa tindak pidana judi juga berkaitan dengan tindak pidana lainnya sehingga orang juga akan cenderung melakukan segala hal asal judi bisa tetap dimainkan oleh pelakunya, terlepas bagaimanapun caranya.

Selanjutnya ditegaskan bahwa judi merupakan kejahatan yang harus diberantas yang salah satu caranya adalah jangan pernah memaklumi tindak pidana judi. Judi merupakan ibunya kejahatan kecil akan dimulai, semakin sering orang bermain judi maka akan semakin terganggu pikirannya. Judi adalah kejahatan, maka dari itu harus jadi musuh kita semua. Butuh peran kita semua agar kedepan judi dan semua hiruk pikuknya bisa diselesaikan dengan cara – cara yang baik agar kedepan judi bisa dituntaskan.