Polda Kepri Akan Proses Cepat Oknum Polisi Pembawa 50 Vape dari Malaysia

DETEKSI.co – Batam, Polda Kepulauan Riau memastikan akan menangani secara cepat dan menyeluruh kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diamankan Bea Cukai Karimun karena kedapatan membawa puluhan vape dari Malaysia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik kepolisian.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan oknum anggota tersebut berinisial JO, berpangkat Briptu berusia 30 tahun, dan masih berstatus anggota aktif Polri.

“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda, terhadap oknum tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut, baik secara kode etik maupun pidana,” kata Nona, saat ditemui di ruangannya, Mapolda Kepri, Rabu (3/6/2026).

Nona menjelaskan, proses kode etik ditangani oleh Polresta Barelang karena yang bersangkutan merupakan personel di kesatuan tersebut. Sementara proses pidana ditangani oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Kasus ini bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026).

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari informasi yang kami terima, gerak-gerik yang bersangkutan di atas kapal dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Nona.

Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 50 unit vape yang disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki milik yang bersangkutan.

“Pada saat diamankan ditemukan sekitar 50 vape. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim Bea Cukai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Polda Kepri, kata dia masih mendalami apakah tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ditanya, terkait informasi yang berkembang, bahwa sudah belasan anggota polisi dari satuan kriminal, baik dari polsek lubuk baja, maupun personil dari Polresta Barelang, Nona mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Polda Kepri juga belum menerima informasi terkait kabar yang menyebut ada sejumlah anggota polisi lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Saat ini kasus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

“Masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan hasilnya. Yang jelas, saat diperiksa oleh Bea Cukai ditemukan sekitar 50 vape yang disimpan di kantong celana maupun kaus kaki yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait asal-usul barang dan dugaan tujuan peredarannya, Nona mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi apakah vape tersebut akan diperjualbelikan atau digunakan sendiri.

Nona menegaskan, oknum anggota tersebut saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Karimun. “Yang bersangkutan sudah ditahan sekitar lima sampai enam hari dan masih ditangani oleh Polres Karimun karena locus pidananya berada di wilayah tersebut,” ujarnya. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']