
DETEKSI.co-Asahan, Bentrokan berdarah pecah di lahan eks HGU seluas 366,06 hektare yang masih dalam sengketa di Kabupaten Asahan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik tanah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ratusan orang yang disebut terkait dengan PT BSP.
Bentrokan lahan 366 hektare ini menyebabkan banyak anggota kelompok tani dan ahli waris mengalami luka berat. Beberapa korban dilaporkan mengalami patah tulang akibat pukulan benda keras.
Menurut keterangan korban di lokasi, massa datang secara tiba-tiba dalam jumlah besar. Mereka disebut membawa kayu keras dan pentungan. Delapan orang penjaga kebun palawija dari pihak ahli waris menjadi sasaran pertama.
Penganiayaan di lahan sengketa Asahan itu terjadi tanpa adanya dialog atau peringatan. Warga menyebut perusakan dan pemukulan berlangsung cepat dan brutal.
Tim media yang berada di lokasi berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP belum memberikan pernyataan resmi. Upaya permintaan klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan.
Salah satu korban, Mawardi (47), keluarga ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya memilih menahan diri. Ia mengaku mengikuti arahan hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan menunggu proses persidangan sengketa lahan.
“Kami diminta tetap tenang dan menghormati proses hukum. Kami percaya sengketa ini diselesaikan di pengadilan. Tetapi saat kami diam, kami justru diserang. Banyak yang dipukul sampai berdarah,” ujar Mawardi.
Ia juga mengungkapkan bahwa seorang kuasa hukum dari pihak ahli waris hampir mengalami patah kaki akibat dugaan pemukulan tersebut.
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang datang ke lokasi untuk meredakan situasi, mengaku hampir menjadi sasaran saat mencoba menghentikan aksi kekerasan terhadap warganya.
Budi mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan. Ia memastikan pemerintah desa akan melaporkan dugaan penganiayaan berat itu ke aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Kepala Desa, lahan 366 hektare tersebut diklaim milik keluarga Barita Raja berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934. Status lahan eks HGU itu saat ini masih dalam proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT BSP terkait tudingan keterlibatan oknum dalam insiden tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta di lapangan dan menjaga situasi tetap kondusif. (Boim)





