Sidang Kematian Dwi Putri, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV

DETEKSI.co-Batam, Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon lady companion (LC) di Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, rekan korban yang tinggal satu mess dengannya, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, Josevin mengungkap adanya pembongkaran kamera pengawas atau CCTV setelah peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.

Menurut dia, pembongkaran itu dilakukan atas permintaan terdakwa yang dikenal dengan panggilan Papi Charles.

“Saya diminta Papi Charles untuk membantu membongkar CCTV. Saya tidak sendiri, ada Lira dan Miu juga,” kata Josevin dalam persidangan.

Saksi menjelaskan, terdapat sekitar empat hingga lima unit kamera CCTV yang dilepas dari lokasi. Setelah itu, perangkat tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.

“CCTV itu saya serahkan ke Papi Charles. Setelah itu dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” ujarnya.

Selain soal CCTV, Josevin juga memberikan keterangan mengenai situasi saat korban berada di dalam salah satu ruangan di rumah tersebut. Ia mengaku tidak melihat langsung dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap Dwi Putri.

Namun, ia mendengar suara musik yang diputar dengan volume keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.

“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson, ada juga Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” kata saksi.

Menurut Josevin, speaker tersebut diputar cukup keras sehingga suara dari dalam ruangan tidak terdengar ke luar.

Dalam kesaksiannya, Josevin juga menyinggung keberadaan sebuah video yang disebut menjadi pemicu kemarahan terdakwa Wilson. Video tersebut, menurut dia, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami.

Ia mengaku mengetahui bahwa video itu dikirimkan oleh Papi Charles kepada Wilson.

“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.

Meski demikian, Josevin mengaku tidak mengetahui siapa pembuat video tersebut maupun apakah rekaman itu asli atau telah direkayasa.

Ia mengatakan baru mengetahui keberadaan video tersebut setelah dibangunkan dan diajak oleh teman-temannya untuk melihat rekaman itu.

Keterangan mengenai CCTV yang disampaikan saksi berkaitan dengan barang bukti yang telah disita penyidik dalam perkara ini. Berdasarkan berkas perkara, penyidik menyita sembilan perangkat CCTV yang terdiri atas enam unit merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, dan satu unit tanpa merek.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah media penyimpanan digital berupa kartu memori dan flashdisk yang berisi rekaman video. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangannya, Josevin menyebut bahwa berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan rumah tersebut, kemarahan para terdakwa diduga bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan korban melakukan tindakan terhadap Mami.

“Koko Wilson menjadi marah setelah melihat video itu,” kata dia.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Dwi Putri Apriliandini. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']