Bupati Mesuji Terbitkan Surat Edaran: Larang Keras Pungutan Liar Program Bantuan Pasang Baru Listrik

DETEKSI.co-MESUJI, Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3601 Tahun 2026 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program bantuan pemasangan sambungan listrik baru bagi masyarakat. Surat edaran ini ditetapkan di Mesuji pada tanggal 30 Juni 2026, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E.,M.IP.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Mesuji, Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mesuji. Penerbitan aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak:

1. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat penerima bantuan pasang baru listrik.

2. Masyarakat perlu mendapatkan informasi secara menyeluruh bahwa program bantuan pasang baru listrik ini sepenuhnya gratis dan biayanya telah ditanggung oleh Negara.

3. Segala pihak baik internal maupun eksternal wajib melakukan upaya pencegahan dan antisipasi terhadap segala bentuk pungutan liar.

4. Membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, serta mendorong laporan secara cepat jika menemukan indikasi pelanggaran.

5. Menindak tegas seluruh Aparatur Sipil Negara, aparatur desa, pejabat maupun pegawai yang terlibat melakukan pungutan liar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Masyarakat dapat melaporkan pelaku pungutan liar kepada Inspektorat Kabupaten Mesuji atau Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

7. Seluruh petugas terkait wajib menjaga integritas dan profesionalitas agar tidak ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang saat pelaksanaan program berlangsung.

Bupati Mesuji, Hj. Elfianah mengatakan, “surat edaran yang kami tetapkan ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk menjamin setiap program bantuan yang bersumber dari negara sampai tepat sasaran secara utuh, tanpa ada potongan, pungutan, atau biaya tambahan dalam bentuk apapun,” terangnya.

“Kami tegaskan dengan tegas: program bantuan pemasangan sambungan listrik baru ini sepenuhnya GRATIS, seluruh biayanya sudah ditanggung oleh negara. Saya melarang keras seluruh jajaran pemerintah, baik Camat, Kepala Desa, perangkat desa, ASN, maupun pihak terkait lainnya untuk meminta uang atau imbalan apapun kepada masyarakat penerima manfaat,” tegas Bupati Mesuji. Rabu(29/7/2026).

“Kami juga membuka lebar ruang bagi masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan oknum yang berani meminta pungutan liar. Laporan akan kami proses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” harapnya.

Diketahui, salinan surat edaran ini juga disampaikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, General Manager PT PLN (Persero) UID Lampung, Wakil Bupati Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Kepolisian Resor Mesuji, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.

Pemerintah Kabupaten Mesuji bertekad mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan penuh integritas. “Mari kita jaga bersama agar hak masyarakat terpenuhi dengan baik, dan program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Mesuji,” tambah Hj. Elfianah.

Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah berkomitmen menjamin pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sah, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang meminta bayaran dalam proses pelaksanaan bantuan pasang baru listrik ini.

(Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']