DETEKSI.co-Medan, Pencabutan izin 28 perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasi menjadi sorotan serius dalam diskusi publik yang digelar Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara. Diskusi tersebut berlangsung di Jalan Stadion No. 17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (10/2/2026).
Diskusi publik ini diprakarsai oleh Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat. Ia menegaskan pentingnya peran civil society sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan negara tidak menimbulkan kegaduhan sosial, seperti contoh kebijakan Presiden Prabowo cabut izin perusahaan karena diduga melanggar hukum akan tetapi diperbolehkan beroperasi.
Baca berita sebelumnya: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi, MS Kaban Minta Kepastian Hukum – Deteksi
Menurut Gandi, kesimpulan utama dialog publik ini adalah memberi kesadaran kepada masyarakat sekaligus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Saya tidak membenci pribadi Presiden Prabowo. Tetapi jika ada pembantu atau pihak yang membisikkan kebijakan yang membuat gaduh, itu harus dievaluasi. Jangan sampai laporan asal bapak senang justru menciptakan keributan,” tegas Gandi kepada wartawan.
Pencabutan izin 28 perusahaan dinilai menimbulkan tanda tanya besar. Gandi mengaku curiga terhadap dasar pengambilan keputusan tersebut dan mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah melalui proses penelitian, investigasi, serta audit yang jelas sebelum diumumkan ke publik.
“Sebagai masyarakat, wajar kami curiga. Apakah keputusan ini sudah dikaji secara matang atau belum. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Gandi bahkan secara terbuka mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas daerah, khususnya di Sumatera Utara. Ia menilai kebijakan yang tidak jelas dapat memicu konflik horizontal.
“Perusahaan itu sebelumnya diberi izin dan dilindungi hukum. Sekarang izinnya dicabut tapi tetap boleh beroperasi. Ini aneh dan berbahaya. Masyarakat bawah dengan SDM yang masih rendah bisa terprovokasi. Ini ibarat api dalam sekam,” katanya.
Ia mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan, potensi bentrokan antarwarga sangat mungkin terjadi.

Pandangan serupa disampaikan Effendi Manullang, tokoh Marhaenisme asal Deli Serdang. Ia menilai istilah pencabutan izin namun tetap beroperasi justru menciptakan kerancuan dan membingungkan masyarakat.
Baca berita sebelumnya: PMPHI Sentil Istana: 28 Izin Dicabut, Perusahaan Tetap Beroperasi – Deteksi
“Ini seperti SIM dicabut tapi kendaraannya tetap disuruh jalan. Logikanya tidak masuk. Pemerintah seharusnya tegas dan tidak abu-abu,” kata Effendi.
Effendi juga menyinggung makna Kabinet Merah Putih yang seharusnya mencerminkan ketegasan dan kejelasan dalam setiap kebijakan.
“Merah putih itu artinya jelas, benar katakan benar, salah katakan salah. Jangan abu-abu karena rakyat yang jadi bingung,” pungkasnya.
Diskusi publik ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah pusat agar kebijakan strategis, khususnya yang berdampak luas pada masyarakat, disampaikan secara transparan dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. (gaho)


