Erna Marpaung Menang Gugat Bupati Dairi, Putusan PT-TUN Belum Dilaksanakan

DETEKSI.co-Dairi, dr Erna Marpaung, yang sebelumnya tenaga medis bertugas di RSUD Sidikalang dikabarkan memenangkan gugatan terhadap Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Bahkan, keputusan pada tingkat banding yang diajukan Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu diwakili Kabag Hukum (saat itu-red) Rudol Tamba, Kabid Pengelolaan BMD-BKAD Jon Henry Panjaitan, Kasubag Hukum Markus Obed Sitanggang, Kasubbag Perundang-undangan Donal Simatupang dan Kasubbag dokumentasi dan Informasi Herdian Mario Purba, tidak merubah hasil.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Medan. Demikian salinan diperoleh wartawan.

Keputusan dimaksud dibenarkan Kabag Hukum Pemkab Dairi, Yon Henry Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan dipelataran gedung DPRD Dairi, Rabu (10/11/2021).

Yon Henry Panjaitan menyebut, keputusan sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) dan Sekaitan itu sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan keputusan dimaksud untuk mengembalikan Erna ke posisi semula.

“Kami menyurati BKPSDM agar mengembalikan Erna ke RSUD Sidikalang” kata Yon Henry.

Berdasarkan salinan diperoleh wartawan, putusan majelis hakim PT-TUN nomor 44/B/2021/PT.TUN-Mdn tanggal 17 Maret 2021 menyatakan, surat keputusan Bupati Dairi nomor 210/821/III/2020 tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung tanggal 30 Maret 2020, batal.

Adapun majalis hakim dimaksud terdiri dari Ketua Budhi Harul SH, anggota AK Setiyono dan Guruh Jaya Saputra serta Panitera Pengganti Mardana.

Dalam amarnya, Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang. Dalam perkara itu, tergugat dihukum biaya perkara Rp328.400.

Putusan PT-TUN tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Medan. Namun jelang 7 bulan, Bupati belum memenuhi putusan banding tersebut. Erna Marpaung belum dikembalikan bertugas di RSUD Sidikalang. Yang bersangkutan masih tetap bekerja di Puskesmas Sumbul.

Sebagaimana diketahui, Erna dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul per 30 Maret 2020 saat wabah covid. Ketika itu, Plt Direktur RSUD dijabat Charles Bantjin yang notabene sarjana pertambangan.

Kala itu, dr Erna mendesak managemen RSUD untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis guna penanganan wabah Covid. Tak lama kemudian dia dimutasi ke Puskesmas Sumbul. (NGL/Ulak)