
DETEKSI.co-Deli Serdang, Kandang babi Juma Tombak di Dusun I, Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah adanya protes warga terkait bau limbah ternak. Persoalan ini bahkan telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah desa bersama instansi terkait.
Kandang babi Juma Tombak tersebut dimiliki oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni Robet Barus, Heri Saputra Barus, dan Malem Ukur br Barus. Ketiganya juga masih bertetangga dekat dengan pihak pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap bau limbah ternak.
Robet Barus menjelaskan, lokasi tersebut sebenarnya sudah lama digunakan untuk kegiatan peternakan. Sebelum beralih ke ternak babi, mereka lebih dulu menjalankan usaha ternak lembu sejak tahun 2016 hingga 2021.
“Pada masa kami berternak lembu tidak pernah ada permasalahan dengan tetangga. Tahun 2021 barulah kami mengalihkan usaha menjadi ternak babi, khususnya indukan untuk menghasilkan anak babi,” jelas Robet Barus saat memberikan klarifikasi, Senin (16/3/2026).
Menurut Robet, usaha yang dijalankan adalah pembibitan babi. Anak babi yang telah lepas menyusu langsung dijual kepada pembeli. Jika belum laku, anak babi tersebut hanya dipelihara sementara hingga ada yang membeli.
Robet juga menegaskan pihaknya berupaya menjaga kebersihan kandang agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Salah satunya dengan rutin membersihkan kotoran babi dan mengorek limbah kandang agar tidak menumpuk.
“Karena kami sadar kandang berada di dekat pemukiman, kotoran babi selalu kami buang setelah dikorek agar tidak menimbulkan bau berlebihan,” katanya.
Namun situasi mulai berubah pada Oktober 2024, ketika salah satu tetangga menyampaikan protes terkait bau dari kandang babi tersebut. Sejak saat itu berbagai permintaan perbaikan disampaikan kepada pemilik kandang.
Permintaan pertama adalah agar pembuangan limbah kandang dikorek lebih dalam dan ditutup. Permintaan itu dipenuhi dengan membuat lubang pembuangan yang lebih dalam serta menutupnya menggunakan seng.
Tiga bulan kemudian, pelapor kembali meminta agar dibuatkan tembok tinggi di sekitar lokasi limbah untuk mengurangi bau. Permintaan tersebut juga dipenuhi oleh para peternak.
Selain itu, pemilik kandang juga menutup area kandang menggunakan terpal keliling untuk meminimalisir penyebaran bau. Bahkan mereka juga membuat pipa aliran limbah mandian babi menuju parit, sesuai permintaan pelapor.
Meski berbagai langkah sudah dilakukan, laporan terkait limbah kandang tetap disampaikan ke Pemerintah Desa Juma Tombak. Sejumlah warga juga ikut menandatangani dukungan protes tersebut.
Robet menyebut sebagian warga yang ikut menandatangani protes justru tidak tinggal dekat dengan lokasi kandang. Bahkan ada yang sehari-hari bekerja mengangkut kotoran babi milik warga lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Juma Tombak kemudian melakukan serangkaian mediasi antara pihak pelapor dan pemilik kandang.
Mediasi pertama digelar pada 26 November 2025, kemudian dilanjutkan mediasi kedua pada 2 Desember 2025, mediasi ketiga pada 11 Februari 2026, dan mediasi keempat pada 24 Februari 2026.
Pada mediasi keempat, pemerintah menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pertanian, Satpol PP, Camat STM Hilir, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD Desa Juma Tombak, serta perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut para pihak juga turun langsung meninjau lokasi kandang babi di Dusun I Juma Tombak.
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyarankan agar pemilik kandang membangun septic tank permanen sebagai sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan bau.
Namun Robet mengaku pihaknya masih ragu untuk membangun fasilitas tersebut karena biaya yang cukup besar. Ia khawatir setelah dibangun, protes warga tetap berlanjut.
“Kalau kami bangun septic tank permanen, biaya tentu tidak sedikit. Kami khawatir setelah dibuat, tetap saja diprotes dan akhirnya diminta menutup usaha,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pihak Camat STM Hilir kemudian mengeluarkan surat peringatan yang memuat sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut antara lain menyarankan relokasi kandang babi ke lokasi yang lebih jauh dari pemukiman, sekitar 10 hingga 12 meter, serta mendorong semua peternak membuat IPAL untuk pengelolaan limbah.
Selain itu, para peternak juga diminta menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah desa juga disarankan menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur secara teknis usaha peternakan babi di wilayah pemukiman.
Robet mengaku kebingungan dengan rekomendasi relokasi tersebut. Menurutnya, lahan yang mereka miliki hanya berada di lokasi saat ini sehingga tidak ada tempat lain untuk memindahkan kandang.
“Lahan kami hanya itu. Usaha ternak babi ini juga satu-satunya mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya kandang milik mereka yang diprotes, sementara masih banyak warga lain di Desa Juma Tombak yang juga memelihara babi di belakang rumah tanpa ada keberatan dari warga.
Di akhir klarifikasinya, Robet Barus meminta pemerintah daerah memberikan solusi yang adil agar usaha mereka tidak langsung ditutup tanpa kejelasan aturan yang berlaku.
“Kami mohon kebijakan pemerintah agar usaha ternak kami tidak ditutup. Jika memang ada aturan seperti PERDA atau PERDES yang melarang, kami siap mematuhi asalkan aturan itu berlaku bagi semua peternak babi di Desa Juma Tombak, bukan hanya kami,” pungkasnya.(M. Herbin Barus)





