DETEKSI.co-Batam, Dugaan penggelapan uang tagihan penjualan telur di Toko Apio, Pasar Sagulung Mas Indah, mulai terkuak setelah sejumlah pelanggan mengaku telah melunasi pembayaran kepada seorang karyawan toko. Namun, uang tersebut tak pernah sampai ke tangan pemilik usaha.
Fakta itu mengemuka dalam sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Lue Tong alias Atong di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6/2026). Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Eri dengan anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari itu menghadirkan saksi korban selaku pemilik toko.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan kejanggalan mulai terendus pada Februari 2026. Saat itu, terdakwa yang bertugas melakukan penagihan kepada pelanggan berulang kali datang dengan alasan pembayaran belum berhasil ditarik.
“Setelah melakukan penagihan, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan itu kepada pemilik toko,” kata saksi di persidangan.
Menurut dia, setiap kali kembali dari lapangan, terdakwa selalu menyampaikan berbagai alasan. Kadang ia mengatakan pemilik toko pelanggan sedang tidak berada di tempat, kadang berdalih toko sedang ramai. Terdakwa juga mengaku telah menitipkan kembali nota tagihan kepada pelanggan.
Penjelasan itu semula dipercaya. Namun, belakangan sejumlah pelanggan justru menyatakan telah menyerahkan pembayaran langsung kepada terdakwa. Pengakuan para pelanggan itu mendorong pemilik toko melakukan pengecekan lebih lanjut.
Hasilnya, sebagian tagihan ternyata memang telah dibayar. Persoalannya, uang tersebut tidak pernah masuk ke kas toko.
“Akibat perbuatannya, toko kami mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar,” ujar saksi.
Keterangan itu menjadi salah satu bukti yang didalami jaksa penuntut umum Gustirio dalam perkara yang menyeret karyawan toko tersebut ke meja hijau.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa telah bekerja di Toko Apio sejak Januari 2024. Ia menerima gaji sekitar Rp 5 juta per bulan dengan tugas membantu operasional toko, menerima pesanan, mengantar telur kepada pelanggan, serta melakukan penagihan pembayaran.
Skema penjualan di toko itu dilakukan melalui sistem nota. Setelah barang diantar kepada pelanggan, terdakwa membawa nota putih sebagai bukti tagihan dan nota merah sebagai arsip toko. Jika pembayaran belum lunas, nota putih kemudian digunakan untuk proses penagihan.
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan kewenangan yang melekat pada pekerjaannya. Salah satu peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terjadi pada 26 Februari 2026 ketika terdakwa ditugaskan menagih sejumlah pelanggan, termasuk Toko Sahabat Nato.
Setelah melakukan penagihan, terdakwa kembali menemui pemilik toko dan menyampaikan berbagai alasan bahwa pembayaran belum diterima. Belakangan diketahui sebagian pelanggan justru telah membayar tagihan tersebut kepada terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data pelanggan, jaksa menghitung kerugian yang dialami korban mencapai Rp 340,88 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja. Sebagai alternatif lain, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan raibnya ratusan juta rupiah uang tagihan pelanggan tersebut. (Hendra S)


