Residivis Curanmor Ditangkap di Medan, Kaki Pelaku Ditembak Polisi

DETEKSI.co-Medan, Seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara kembali ditangkap aparat kepolisian. Pria bernama Dodi Indra Syahputra (30) diringkus karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah penginapan OYO di wilayah Medan Denai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan. Dodi diketahui merupakan warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Selain Dodi, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Nanda Nugraha (21), seorang tukang pangkas rambut yang tinggal di Jalan Pasar VII Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu M. Yusuf Dabutar, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi di Penginapan OYO yang berada di Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Erika Marlina Br Sirait (32), warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, datang ke penginapan bersama pasangannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BM 5254 GAH. Usai memarkirkan kendaraan, korban masuk ke penginapan untuk memesan kamar dan tanpa sadar lupa mencabut kunci kontak sepeda motor.

Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak check out, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat sepasang tamu penginapan mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area.

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku. Tersangka Nanda Nugraha lebih dulu diamankan saat sedang memangkas rambut pelanggan di Jalan Denai, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama rekannya, Dodi Indra Syahputra. Sepeda motor tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Y yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp4 juta,” ujar Iptu Yusuf Dabutar kepada wartawan, Minggu (4/1/2026) malam.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dibagi masing-masing sebesar Rp1,3 juta, sementara sisanya digunakan untuk membeli makanan.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Dodi dan berhasil menangkapnya di depan SPBU Jalan Denai, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Y, Dodi melakukan perlawanan dengan mendorong salah satu petugas hingga terjatuh.

“Petugas sudah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Karena membahayakan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” jelas Yusuf.

Dari catatan kepolisian, Dodi diketahui merupakan residivis dengan riwayat kriminal berulang. Pada tahun 2016, ia ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Setelah bebas, ia kembali ditangkap pada tahun 2019 oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus narkotika jenis ekstasi.

“Ini merupakan kali ketiga tersangka ditangkap. Yang pertama kasus curas, yang kedua narkoba, dan yang ketiga kasus curanmor,” ungkap Yusuf.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku berinisial Y yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian tersebut.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']