Seruan Dewan Pers kepada Jurnalis Tidak Dibenarkan Tugas Rangkap

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co-Jakarta, Kalangan jurnalis melakukan profesi tangkap kini semakin marak terjadi, fenomena munculnya seorang jurnalis atau juga disebut awak media yang tugasnya merangkap sebagai Anggota LSM atau pun seorang jurnalis merangkap sebagai Anggota Ormas yang mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.

Untuk itu, Dewan Pers meminta pada seluruh Jurnalis atau Wartawan atau juga disebut awak media yang terlibat aktif dalam kegiatan baik sebagai Anggota atau pun Pengurus LSM.atau Ormas tertentu agar segera mengundurkan diri dari aktivitasnya.

Hal Ini di karenakan telah menimbulkan keresahan di tengah- tengah masyarakat. Dengan terjadinya persoalan tersebut, masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok jurnalis.

Karena sebagian besar Wartawan ada. yang merangkap Pengurus LSM dan Ormas ini, sehingga dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.

Hal itu tentu saja membuat Independensi Pers tercedarai dan ternodai oleh oknum- oknum yang membenarkan praktik praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah Pers.

Dalam menyikapi hal itu, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor. 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Jurnalis dan keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 20 November 2023, di tandatangani, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dalam imbauan itu, Dewan Pers mengatakan,”Hak menjadi Aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang di jamin oleh Konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang.

Jurnalis atau Wartawan atau juga awak media selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”

“Akan lebih baik lagi, bila Wartawan itu segera untuk mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan jurnalistiknya,” seru Dewan Pers sebagaimana di kutip dari seruan Dewan Pers, Nomor. 02/S-DP/XI/2023 Lanjut dari Dewan Pers, yang juga mengingatkan, bahwa Undang- Undang (UU), Nomor.

40 Tahun 1999 tentang, Pers. terdata di dalamnya yang mengatur mengenai kewartawanan dari Undang Undang itu berbunyi : Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor. 40 Tahun.. 1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalisti.”

Pasal 1 butir 1 Undang Undang (UU) Nomor.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, “Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa melaksanakan kegiatan jurnalistik yakni, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar.

Karena suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media online, media cetak, media televisi, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi ; “Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat, punya data, berimbang, dan tidak beretikat buruk.”

Penafsiran : Independen berarti dalam penyiaran berita peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, atau paksaan, atau intervensi dari pihak lainl, termasuk pemilik Perusahaan Pers.

Pasal 2.Kode Etik Jurnalistik berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh gara-gara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Dengan cara-cara Profesional antara lain, menunjukan identitas diri kepada narasumber. (red)