DETEKSI.co–BANDARLAMPUNG, Sebuah insiden berdarah mengguncang dunia pendidikan di Bandar Lampung beberapa hari lalu terkait seorang siswa di SMPN Bandar Lampung nekat menusuk temannya sendiri menggunakan pisau dapur, tak lama setelah keduanya terlibat perkelahian. Penyelidikan sementara mengungkap dugaan kuat bahwa tindakan kekerasan ini bermula dari rasa sakit hati pelaku, yang mengaku telah lama menjadi korban perundungan atau intimidasi dari pihak yang menjadi korbannya. Kamis (28/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay, memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik. Menurut keterangannya, motif utama yang terungkap hingga saat ini adalah akumulasi emosi pelaku akibat perlakuan yang diterimanya selama ini.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapatkan ejekan, perkataan yang tidak pantas, dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban. Hal ini memicu rasa sakit hati yang terpendam dan meledak dalam perkelahian kemarin,” ujar Kombes Alfret dalam keterangannya.
Insiden ini terjadi saat keduanya bertemu dan kembali terlibat perselisihan yang memuncak. Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkan atau dibawa, lalu menusukkan benda tajam itu ke tubuh temannya sendiri. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perundungan, meski berupa kata-kata, bisa berdampak fatal jika tidak ditangani dan dihentikan sejak dini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kronologi lengkap dan menetapkan status hukum terhadap pelaku maupun peran pihak lain yang mungkin terlibat. (Yanguji)


