Sabu 202 Gram Digagalkan, Bandar Narkoba Binjai Ditangkap Usai Kejar-kejaran

DETEKSI.co-Binjai, Polres Binjai melalui Satresnarkoba kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (41) ditangkap setelah sempat melarikan diri dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di kawasan Kecamatan Binjai Barat.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Binjai Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan KBO IPTU Eddy Supratman beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (9/5/2026).

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru melarikan diri dengan memacu kendaraannya sehingga aksi kejar-kejaran dengan petugas pun terjadi.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Terduga langsung tancap gas saat akan dihentikan petugas. Namun berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” jelas Ismail Pane.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto mencapai 202,26 gram.

Rinciannya terdiri dari dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket kecil lainnya seberat 0,52 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Saat ini AH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Binjai Mirzal mengajak masyarakat terus membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Mirzal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut Ferry, pemberantasan narkoba menjadi fokus utama kepolisian karena peredaran narkotika dinilai dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferry. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']