Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Dorong Kearifan Lokal dan Kebutuhan Daerah Masuk Aturan Baru

DETEKSI.co-Pontianak, Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai harus mampu mengakomodasi kondisi nyata di setiap daerah, termasuk memperhatikan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan dunia kerja.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, saat mengikuti pertemuan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Revisi UU Ketenagakerjaan menurut Sihar tidak cukup hanya disusun berdasarkan pendekatan nasional semata. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, Sihar menyoroti karakteristik Kalimantan Barat yang memiliki struktur adat dan budaya yang masih kuat serta berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, hubungan antara adat istiadat, dunia usaha, dan tenaga kerja perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan aturan baru. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih harmonis dan berkelanjutan tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal yang telah hidup di tengah masyarakat.

Sektor pertanian dan perkebunan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, sektor ini menyerap sekitar 55 persen tenaga kerja di Kalimantan Barat.

Besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor berbasis sumber daya lokal itu menunjukkan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang memahami karakteristik daerah. Regulasi yang tepat dinilai dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik sekaligus melindungi kepentingan pekerja.

Selain persoalan kearifan lokal, Sihar juga menyoroti tantangan kualitas sumber daya manusia di daerah. Dari paparan yang diterimanya, sekitar 41 persen tenaga kerja di Kalimantan Barat masih memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar atau bahkan di bawahnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam menghadapi perkembangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Karena itu, peningkatan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja atau upskilling perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Peningkatan keterampilan tenaga kerja menurut Sihar harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. Program yang diterapkan di Kalimantan Barat belum tentu sama dengan kebutuhan daerah lain, sehingga pendekatan yang lebih fleksibel sangat diperlukan.

Ia meyakini berbagai karakteristik yang ditemukan di Kalimantan Barat kemungkinan juga ditemui di sejumlah wilayah lain di Indonesia. Karena itu, masukan dari daerah dapat menjadi bahan penting dalam memperkaya substansi revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Sihar juga meminta dukungan kalangan akademisi untuk memberikan hasil penelitian terkait kesenjangan antara jumlah lulusan pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja yang tersedia di pasar kerja.

Menurutnya, data ilmiah mengenai ketidaksesuaian antara lulusan dan kebutuhan industri sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional yang lebih tepat sasaran.

Pendidikan vokasi dan kurikulum SMK juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Hasil riset dari perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan dunia usaha sehingga lulusan sekolah kejuruan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dengan adanya data yang kuat dan masukan dari berbagai pihak, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjawab tantangan nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan daerah, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta memperkuat daya saing Indonesia di masa depan. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']