DETEKSI.co-Jakarta, Tarif tol kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai skema kenaikan tarif jalan tol perlu dievaluasi agar tidak hanya bergantung pada penyesuaian berkala setiap dua tahun, tetapi juga mempertimbangkan pertumbuhan jumlah pengguna jalan tol.
Tarif tol, menurut Mori, seharusnya dihitung secara lebih proporsional dengan melihat kondisi riil pendapatan badan usaha jalan tol (BUJT). Jika jumlah kendaraan yang melintas meningkat jauh di atas proyeksi awal, maka kenaikan tarif perlu dikaji ulang karena investasi operator dapat kembali lebih cepat dari perhitungan semula.
Pandangan tersebut disampaikan Mori Hanafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi yang membahas Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam forum tersebut hadir pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit dan akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika.
Mori menjelaskan bahwa setiap proyek jalan tol pada dasarnya telah memiliki perhitungan investasi yang mencakup nilai proyek, masa konsesi, tarif yang diberlakukan, serta perkiraan jumlah pengguna jalan tol selama periode tertentu.
Menurutnya, proyeksi jumlah kendaraan merupakan bagian penting dalam penyusunan skema bisnis jalan tol. Karena itu, peningkatan jumlah pengguna yang melampaui target seharusnya menjadi variabel yang diperhitungkan dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mempertanyakan alasan kenaikan tarif apabila volume lalu lintas kendaraan ternyata tumbuh jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang digunakan saat penyusunan investasi.
Ia menilai peningkatan trafik kendaraan secara signifikan berpotensi mempercepat pengembalian investasi badan usaha jalan tol. Dalam kondisi demikian, kenaikan tarif dinilai tidak selalu menjadi kebutuhan yang mendesak dari sisi bisnis.
Menurut Mori, apabila tingkat pengembalian investasi atau return of investment tetap dapat tercapai melalui peningkatan jumlah pengguna, maka kebijakan penyesuaian tarif perlu ditinjau secara lebih hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan tol.
Menanggapi pandangan tersebut, pakar transportasi UGM Danang Parikesit menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh bagian keuntungan ketika pendapatan jalan tol melampaui proyeksi bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Danang menyebutkan bahwa secara prinsip pemerintah berhak mendapatkan bagian dari tambahan pendapatan apabila trafik kendaraan lebih tinggi dibandingkan business plan yang disusun saat awal proyek.
Sebaliknya, apabila jumlah kendaraan yang melintas lebih rendah dari proyeksi, maka risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol tanpa dibebankan kepada pemerintah.
Meski demikian, Danang mengungkapkan hingga saat ini mekanisme teknis terkait pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan pelaksanaan yang rinci. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan pemerintah agar pengelolaan jalan tol berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
Selain membahas tarif, Mori juga menyoroti adanya perbedaan masa konsesi pada sejumlah ruas jalan tol. Menurutnya, terdapat beberapa proyek yang memiliki masa konsesi berbeda meskipun nilai investasi yang ditanamkan tidak selalu menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap skema konsesi jalan tol di Indonesia. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan jalan tol.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Komisi V DPR RI dalam mendorong pengelolaan jalan tol yang lebih transparan, berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi negara, investor, dan masyarakat pengguna jalan. (Ril)


