Live TikTok Pornografi Dibongkar Polda Sumut, Host Raup Rp5 Juta Sehari dari Challenge Tak Senonoh

DETEKSI.co-Medan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik dugaan penyiaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Seorang pria berinisial NFR (28) ditangkap setelah diduga menjadi host sekaligus pengelola akun yang menayangkan konten bermuatan pornografi demi meraup keuntungan jutaan rupiah.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya siaran langsung TikTok yang diduga menampilkan adegan bermuatan pornografi dan dapat diakses secara bebas oleh publik.

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Setelah menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah akun TikTok bernama “Koko BR” yang diketahui dikelola oleh tersangka NFR. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, NFR diduga bertindak sebagai pembawa acara atau host yang memandu jalannya siaran langsung. Ia memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent agar melakukan tindakan bermuatan pornografi di depan kamera.

“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” jelas Kristinatara.

Menurut penyidik, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang bertujuan menarik perhatian penonton. Semakin banyak interaksi yang terjadi, semakin besar pula hadiah virtual atau koin yang diterima selama siaran berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp5 juta dalam satu hari melakukan siaran langsung. Sementara jumlah penonton pada setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Kristinatara menegaskan, pihaknya tidak hanya melihat perkara ini dari sisi keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku, tetapi juga dampak negatif yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses tayangan tersebut.

“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki keterkaitan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.

“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sangat mudah terpapar konten negatif. Karena itu, penindakan terhadap penyiaran pornografi menjadi bagian dari upaya perlindungan anak,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun TikTok yang digunakan pelaku agar tidak lagi dimanfaatkan menyebarkan konten serupa.

Polda Sumut juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak serta membatasi akses terhadap konten digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kristinatara.

Atas perbuatannya, NFR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkas Kristinatara.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyiaran maupun penyebaran konten pornografi melalui platform digital. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']