DETEKSI.co-Jakarta, Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengingat bahwa perlindungan hukum bagi direksi memiliki batas yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pesan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menjadi pembicara dalam kegiatan Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth” di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra dan vendor BRI.
Dalam paparannya, Johanis Tanak menegaskan bahwa doktrin Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya berlaku bagi direksi yang menjalankan tugas sesuai kewenangan, dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian.
Namun, menurutnya, perlindungan tersebut otomatis tidak berlaku apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis Tanak.
KPK menilai tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi utama dalam menciptakan organisasi yang sehat dan berintegritas.
Karena itu, setiap direksi BUMN wajib menjalankan tiga prinsip utama, yakni duty of care atau bertindak secara hati-hati dalam mengambil keputusan, duty of loyalty dengan mengutamakan kepentingan perusahaan, serta duty of obedience melalui kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan aturan perusahaan.
Menurut Johanis, ketiga prinsip tersebut harus berjalan seiring dengan penerapan Business Judgement Rule agar pengambilan keputusan bisnis tetap terlindungi secara hukum sekaligus menghasilkan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menambahkan, penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Selain memberikan pesan kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan rekanan PT Bank Rakyat Indonesia agar menjalankan kemitraan secara profesional, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta menaati kebijakan perusahaan dalam setiap proses pengadaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa integritas harus menjadi nilai dasar yang dimiliki setiap insan perusahaan.
Menurut Hery, budaya integritas bukan sekadar slogan, melainkan menjadi penggerak utama pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan perusahaan dalam membangun budaya integritas atau tone from the top, sehingga seluruh jajaran memiliki standar yang sama dalam menjalankan tata kelola perusahaan.
Dalam forum tersebut, Hery mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang bergerak di 15 bidang usaha.
Seluruh proses pengadaan, kata Hery, dilaksanakan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan bukan diukur dari besarnya nilai proyek, melainkan dari kemampuan menjaga proses tetap bersih, adil, dan transparan.
Melalui kegiatan tersebut, KPK kembali menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari regulator, perusahaan, hingga vendor.
Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari risiko korupsi.
KPK berharap nilai-nilai integritas, transparansi, dan kepatuhan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh direksi, pegawai, maupun seluruh mitra usaha. (Ril)


