DETEKSI.co-Jakarta, Air keras Cengkareng akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang pengendara motor listrik berinisial KA di wilayah Jakarta Barat.
Air keras Cengkareng ini dipicu konflik sepele yang berujung kekerasan serius. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari cekcok saat pertandingan sepak bola yang kemudian berujung aksi brutal penyiraman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan bahwa kedua pelaku telah dijerat hukum pidana. Mereka dikenakan Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.
Air keras Cengkareng terjadi di Jalan Dharma Wanita V, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diketahui diserang saat berada di atas motor listrik.
Dalam proses penangkapan, tersangka DM sempat mengelak. Ia bahkan membantah keterlibatannya di hadapan orang tuanya hingga memicu reaksi histeris.
Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah DM dipertemukan dengan MG, yang diduga sebagai eksekutor penyiraman. MG sebelumnya telah lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.
Penangkapan DM dilakukan di kawasan Kembangan Utara pada Senin (27/4/2026). Polisi memastikan kedua pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tegas Budi Hermanto. (Red/d)


