OJK 2026-2031 Resmi Dilantik, Formasi Lengkap 11 Komisioner Siap Perkuat Stabilitas Keuangan

DETEKSI.co-Jakarta, OJK 2026-2031 resmi memiliki susunan lengkap setelah Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan tujuh anggota dewan komisioner (ADK). Pelantikan ini melengkapi total 11 anggota yang akan memimpin Otoritas Jasa Keuangan untuk periode lima tahun ke depan.

OJK 2026-2031 dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Prosesi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang diambil sumpahnya, lima merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio, yaitu perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

OJK 2026-2031 kini dipimpin oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua merangkap anggota. Hernawan Bekti Sasongko menjabat sebagai wakil ketua sekaligus ketua komite etik. Posisi strategis lainnya diisi oleh Dian Ediana Rae (pengawas perbankan), Hasan Fawzi (pengawas pasar modal), serta Ogi Prastomiyono (pengawas perasuransian dan dana pensiun).

Selain itu, Agusman bertanggung jawab pada pengawasan lembaga pembiayaan dan keuangan mikro, Adi Budiarso menangani sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital, serta Dicky Kartikoyono mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Sophia Isabella Wattimena menjabat sebagai ketua dewan audit.

Dua anggota ex-officio melengkapi struktur, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas AM Djiwandono dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, seluruh anggota dewan komisioner resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

OJK 2026-2031 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara. Pergantian ini terjadi di tengah dinamika pasar modal Indonesia yang sempat menjadi sorotan global, termasuk isu transparansi yang memicu volatilitas dan penghentian sementara perdagangan.

Dengan susunan baru ini, OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta mendorong reformasi sektor jasa keuangan agar lebih transparan dan berdaya saing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']