Satgas Gakkum Akan Kenakan Tipiring kepada Pelanggar PPKM Darurat

DETEKSI.co – Medan, Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, dan Satpol PP, secara sinergis melaksanakan patroli bersama ke sejumlah kawasan pertokoan di Kota Medan.

Para petugas Satgas Gakkum berkeliling Kota Medan dengan mengendarai mobil dan sepeda motor guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan berjalan sesuai aturan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota maupun Gubernur Sumatera Utara.

“ hasil pemantauan patroli yang dilaksanakan Satgas Gakkum ternyata kondisi pertokoan sektor non esensial di Kota Medan tutup, sepertinya para pelaku usaha sudah mematuhi aturan PPKM Darurat,” ucap Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada awak media, Minggu (18/7’2021).

Selain itu Hadi mengatakan, mobilisasi masyarakat juga mengalami penurunan setelah petugas melakukan penyekatan di 31 titik ruas jalan di Kota Medan.

Lebih lanjut Hadi memgungkapkan “ Tujuan diterapkannya PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, serta mengurangi mobilisasi masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.

Hadi juga menegaskan, bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas.

“Patroli Satgas Gakkum ini akan terus dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha di masa PPKM Darurat maka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya. (sby)