DETEKSI-Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, majelis mempersilakan JPU menanggapi nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam replik yang dibacakan bergantian oleh JPU Muhammad Arfian dan Aditya Otavian, jaksa secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan. “Dalil-dalil penasihat hukum terdakwa adalah tidak berdasar hukum, keliru, menyesatkan, dan layak untuk ditolak serta dikesampingkan,” kata JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis.
Jaksa menegaskan, pembelaan yang diajukan terdakwa tidak disusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. “Pledoi seharusnya memuat dalil hukum yang dapat meruntuhkan dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Dalam perkara ini, yang disampaikan justru pengulangan dalil tanpa dukungan fakta persidangan,” ujar Arfian.
Terkait dalil kewenangan mengadili, JPU menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang. Menurut jaksa, meskipun kapal Sea Dragon dicegat pertama kali di perairan Karimun, narkotika baru diketahui dan dibongkar di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam.
“Fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa di Tanjung Uncang-lah pertama kali diketahui kapal Sea Dragon membawa narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Dengan demikian, dalil tidak berwenang adalah keliru dan menyesatkan,” kata jaksa.
Jaksa juga menanggapi klaim terdakwa yang menyebut dirinya tidak mengetahui isi muatan dan hanya menjalankan perintah sebagai awak kapal. Menurut JPU, dalil tersebut bertentangan dengan fakta persidangan.
“Keterlibatan terdakwa sudah sangat jelas. Sejak awal terdakwa menyadari keberangkatan kapal untuk mengambil barang di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi,” ujar Arfian.
Arfian menambahkan, Terdakwa adalah lulusan sekolah pelayaran, memiliki sertifikasi, dan memahami bahwa kapal tanker tidak diperuntukkan mengangkut kardus, apa pun isinya.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan nyata untuk menolak, keluar dari kapal, atau melaporkan kejanggalan kepada pihak berwenang. “Faktanya, terdakwa tetap berada di kapal, membantu pemindahan muatan, dan mengikuti seluruh rangkaian pelayaran hingga kapal dicegat aparat,” kata jaksa.
Menanggapi dalil bahwa terdakwa adalah korban yang dibohongi, JPU menyebut argumen tersebut sebagai Narasi yang menyesatkan. “Fakta persidangan menunjukkan terdakwa berangkat bersama rekan-rekannya ke Thailand, menginap berhari-hari, kemudian naik ke kapal Sea Dragon di tengah laut. Tidak ada paksaan fisik yang membuat terdakwa tidak memiliki pilihan,” ujar Arfian.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa saat pemeriksaan oleh aparat. “Ketika ditanya ‘membawa barang apa’, terdakwa memilih diam. Bahkan setelah pemeriksaan dilakukan dan barang ditemukan, terdakwa tetap tidak menunjukkan reaksi kaget atau terkejut. Sikap ini menunjukkan adanya kesadaran dan kesengajaan dengan kemungkinan,” kata jaksa.
Dalam repliknya, JPU turut mengutip keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan. “Ketidaktahuan awal terhadap isi barang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama apabila pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan menyadari adanya risiko hukum,” ujar jaksa mengutip pendapat ahli.
Jaksa juga membantah penggunaan berbagai konvensi internasional pelayaran oleh penasihat hukum terdakwa. “Instrumen internasional tersebut ditujukan untuk kegiatan pelayaran yang legal dan sesuai prosedur, bukan untuk kapal yang sejak awal berniat mengambil barang terlarang di tengah laut, tanpa dokumen, dan tidak sesuai manifest,” tegas Arfian.
Menutup replik, JPU menekankan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa. “Bayangkan jika hampir dua ton sabu ini berhasil diedarkan. Jutaan anak bangsa akan menjadi korban dan negara dirugikan dalam jumlah yang sangat besar,” kata jaksa.
“Atas seluruh uraian tersebut, Penuntut Umum menolak Nota Pembelaan Terdakwa Fandi Ramadhan untuk keseluruhan dan tetap pada tuntutan sebagaimana telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Arfian menutup replik.
Sementara itu, penasihat hukum Fandi Ramadhan dalam duplik singkat menyatakan tetap pada pledoi. Mereka kembali menegaskan bahwa terdakwa hanyalah awak kapal yang tidak memiliki kewenangan atas muatan dan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan narkotika.
Majelis hakim menunda sidang dan menyatakan putusan akan dibacakan pada tanggak 5 Maret 2026 mendatang.
“Untuk pembacaan putusan (Vonis), Sidang akan kembali digelar pada 5 Maret 2026 mendatang,” kata Hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan. (Hendra S)



