Judi Tembak Ikan Digerebek, Dua Perempuan Diamankan Polres Karo

DETEKSI.co-Karo, Praktik perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga Kecamatan Tigabinanga akhirnya digerebek polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo mengamankan dua perempuan saat melakukan penggerebekan di sebuah kedai kopi yang berada di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam.

Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mesin game zone jenis ikan-ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian di kawasan tersebut.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim Polres Karo Eriks R mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi warga dengan menurunkan tim opsnal ke lokasi.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam kedai kopi tersebut, polisi menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan-ikan yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.

Selain mesin perjudian, petugas juga menyita dua chip pengisi koin serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi tersebut. Dari tangan RBS diamankan uang sebesar Rp430 ribu, sedangkan dari BR ditemukan uang tunai Rp350 ribu.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua perempuan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']