DETEKSI.co – Medan, Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap korban Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang dilakukan terduga pelaku berinisial IM warga Jalan Cempaka berhasil ditangkap Polsek Medan Baru pada hari Sabtu 06 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Namun Minggu 07 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB pagi dini hari korban melihat terduga pelaku sudah ada di rumah. Artinya terduga pelaku hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, lalu Polsek Medan Baru diduga melepaskannya kembali.
Kanes diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Medan Baru dengan laporan polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 WIB.
Mengetahui pelaku telah ditangkap, pihak korban pun memberi apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik apresiasi itu, korban merasa kecewa berat karena pelaku telah dilepaskan kembali, sehingga menjadi kekhawatiran bagi keluarga, karena ditakutkan pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya kembali. Sampai-sampai korban sekarang merasa was-was untuk pulang ke rumah karena rumahnya berdekatan dengan pelaku.
Sementara itu, Penasehat hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, Bayu Subronto SH, Haris Dermawan, SH, MH dan Satria Adiguna, SH, Minggu (7/6/2036) dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan kepolisian sudah tepat karena diduga kuat tindak penganiayaan tersebut didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi.
“Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini klien kami mengalami luka dipelipis kanan kiri, bibir dan tengkuk karena kena pukulan dan senjata tajam pisau. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku di bebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku penasehat hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yang sudah jelas-jelas membuat resah malah di bebaskan,” ujar Dongan.
Dalam halnini perlu diketahui juga oleh Kapolsek, Kapolrestabes dan Bapak Kapolda Sumut bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar pasal penganiayaan, melainkan juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 jo pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancaman pidananya 10 tahun.
Penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan pelaku, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat dugaan pihak pelaku telah memberikan upeti kepada oknum-oknum di Polsek Medan Baru agar pelaku tidak di tahan.
Peristiwa penganiayaan secara brutal tersebut membuat trauma, ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya akibat senjata tajam. Terungkap ternyata terduga pelaku diduga juga menganiaya Ibu dan Adik Kandungnya korban.
“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi, karena ini menyangkut nyawa saya dan keluarga saya,” tegas Kanes penuh emosi.
“Saya berharap kepada bapak Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes, dan Bapak Kapolda untuk segera menangkap kembali pelaku karena dilhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kanes.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/6/2026) malam, tidak menjawab sama sekali.
Lalu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Medan Iptu Fandi Setyawan ketika dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Minggu (7/6/2026) malam, mengatakan pihak keluarga terduga pelaku melalui pengacarannya mengajukan agar pelaku untuk tidak dilakukan penahanan, “walaupun pelaku tidak ditahan namun berkas perkara pelaku proses lanjut dan akan kita kirim Jaksa,” kata Iptu Fandi.
Sambung, Iptu Fandi mengungkapkan terkait pihaknya disebut telah menerima upeti dari keluarga pelaku tidak benar.
“Kami tidak ada menerima upeti dari keluarga pelaku, walau pelaku di pulangkan namun berkasnya tetap jalan dan berkasnya segera di kirim ke Jaksa,” sebutnya. (Tim)


