DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti senilai lebih dari Rp 2,8 miliar dan USD 14.276 dari terdakwa korupsi Allan Roy Gema, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Allan melalui dua perusahaan miliknya yang beroperasi dari 2015 hingga 2021.
“Hari ini, Allan kembali menitipkan uang senilai Rp 1,3 miliar dan USD 14.276,60. Sebelumnya, pada 16 Mei lalu, ia telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. Total keseluruhan titipan kini mencapai Rp 2.800.476.460,43 dan USD 14.276,60, sesuai hasil audit BPKP Kepri,” terang Kasna saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Kasna menyebut Allan merupakan terdakwa dalam dua perkara korupsi terpisah, yakni melalui PT Gemalindo Shipping Batam (periode 2015-2021) dan PT Gema Samudera Sarana (tahun 2021), yang keduanya bergerak di bidang pelayanan kapal.
Penitipan Tak Hentikan Proses Hukum
Meski telah mengembalikan nilai kerugian negara, proses hukum terhadap Allan tetap berjalan. Sidang perkaranya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. “Penitipan uang tidak serta merta menghentikan proses pidana. Persidangan tetap dilanjutkan guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” tegas Kasna.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya yakni Allan Roy Gema dan Syahrul kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah memasuki tahap penyerahan ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, mengungkapkan Allan menjabat sebagai Direktur di dua perusahaan swasta, sementara Syahrul merupakan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Dua tersangka lain berasal dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni Hari Setiobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, dan Heri Kafianto, eks Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015. Menurut Priandi, berkas perkara atas nama Hari telah lengkap dan masuk tahap dua, sedangkan Heri masih menunggu pelimpahan karena tengah menjalani perawatan medis di Rutan Batam.
“Berkas Hari sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara Heri belum, karena masih menjalani pengobatan,” jelas Priandi.
Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan praktik kolusi antara pejabat BP Batam dan pelaku usaha pelayaran dalam pengelolaan jasa penundaan kapal, yang seharusnya menghasilkan PNBP untuk negara. Namun, sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara dan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Audit dari BPKP Kepri mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 14 miliar, terdiri dari Rp 9,63 miliar dan USD 46.252.
“Peran para tersangka, terutama dari unsur BP Batam, sangat strategis. Kami akan terus mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka,” pungkas Priandi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Hendra S)