DETEKSI.co-Bungo, Polres Bungo melalui Tim GUNJO Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial J (52) dan B (38) ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus pencurian berulang di Bungo ini terungkap setelah polisi mengumpulkan bukti dari sejumlah kejadian yang memiliki pola serupa. Aksi pelaku menyasar rumah warga pada dini hari saat korban sedang terlelap.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban LH mendapati rumahnya telah dibobol. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping rumah.
Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Aksi pencurian kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Kali ini korban bernama Andri kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta dokumen penting.
Kerugian dalam kejadian kedua ini diperkirakan mencapai Rp16 juta. Pola kejahatan yang sama memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan kelompok yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim GUNJO kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan terpenuhi dalam kasus ini. Aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Polisi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Red/d)


