DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara penyelundupan ribuan pod liquid vape yang mengandung zat anestesi Etomidate, Rabu (7/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara hingga lima tahun terhadap dua terdakwa warga negara Singapura yang diduga menjadi pengendali utama kejahatan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Tiwik dengan anggota Randi dan Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa, yakni Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Alhyzia Dwi Putri alias Putri, dan Erik Mario Sihotang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar terdakwa Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi dijatuhi pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” kata Gilang saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Jaksa menilai Zaidell dan Fahmi berperan sebagai pengendali penyelundupan 3.200 pod liquid vape dari Malaysia ke Batam. Sementara itu, Johan Sigalingging alias Jo dan Erik Mario Sihotang dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Adapun terdakwa Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri masing-masing dituntut empat tahun penjara.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat serta mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Tegar Santoso dan Feri Apendrik, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Keduanya menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran cairan vape mencurigakan di Batam.
Polisi kemudian menangkap Muhammad Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Dari penangkapan itu, polisi menemukan cairan vape yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Barang tersebut berasal dari Singapura, dibawa ke Malaysia, lalu diselundupkan ke Batam melalui jalur laut,” kata Tegar Santoso di persidangan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Muhammad Fahmi berperan sebagai penghubung utama pengiriman barang dari Malaysia. Polisi juga menyebut cairan vape dalam ribuan pod tersebut mengandung Etomidate, zat anestesi yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan medis.
Saksi Feri Apendrik menambahkan, penggeledahan di sebuah unit Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, menemukan koper berisi ribuan pod liquid vape serta sejumlah uang tunai.
Usai mendengarkan keterangan saksi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Jaksa Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian menyebut rencana penyelundupan telah disusun sejak Mei 2025. Untuk meloloskan barang dari pemeriksaan pelabuhan, salah satu terdakwa disebut melibatkan oknum pegawai Syahbandar Batam Center dengan imbalan uang.
Barang tersebut dikirim pada 26 Juni 2025 menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam. Namun, aparat berhasil menggagalkan rencana tersebut dan menyita ribuan pod liquid vape.
Jaksa menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan atas cairan vape yang mengandung Etomidate tersebut. (Hendra S)


