
DETEKSI.co-STM Hilir, Akhir-akhir ini, aktifitas penambangan liar diduga Ilegal berupa tanah merah di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, tepatnya didesa Tadukan Raga dan Limo mungkur semakin marak sehingga sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Sebab selain merusak lingkungan hidup juga efeknya sangat negatif baik bagi kesehatan dan kerusakan infrastruktur.
Artinya, penambangan tersebut dengan sendirinya menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Dan juga jalan besar Talun kenas-Tanjung morawa cepat rusak dikarnakan Doumtruk pengangkut hasil tambang itu tiap hari lalu lalang dijalan tersebut dengan muatan melebihi tonase ketahanan jalan.
Selain itu, juga membahayakan bagi pengguna jalan terkhusus pengendara roda dua. Pasalnya, bahan material itu berjatuhan disepanjang jalan hingga menyebabkan apabila musim hujan jalan menjadi becek dan licin, dan musim kemarau banyak abu yang berterbangan sepanjang jalan hingga rentan menyebabkan penyakit saluran pernapasan dan paru-paru.
Informasi yang didapat dari warga setempat kalau lokasi penambangan ilegal itu berada di lahan PTPN II.
“Sudah lama sekali penambangan tanah merah di STM Hilir itu bang. Herannya walaupun lokasinya berada diareal lahan PTPN II tetap aman-aman saja,” kata salah satu warga mengaku bermarga Sembiring.
Juga dijelaskan, kalau pengusaha tambang diduga ilegal itu disebut berinisial BJ dam Mk.” Menurut dari cerita orang pengusaha di desa Tadukan raga itu bernama BJ, dan di Desa Limo Mungkur bernama MK” jelasnya.
Sayangnya, ketika mau dikonfirmasi pengusaha yang diduga ilegal tersebut baik berinisial BJ dan MK belum dapat dihubungi atau diminta keterangannya.
Pantauan di lokasi, terlihat tangan-tangan eskavator milik pengusaha mengorek perut bumi dan mengeluarkan isinya di areal lahan PTPN II persisnya Desa Tadukan raga dan Limo mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Mirisnya, walaupun perusakan terhadap lingkungan di STM Hilir itu dilakukan secara terang-terangan oleh para pengusaha tetap saja dapat berjalan lancar dan aman tanpa ada penindakan dari aparat Kepolisian.
Terkait karna itu Kapolsek Talun kenas Polresta Deliserdang, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 18.30 wib mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan atas terjadinya perusakan lingkungan di wilayah hukumnya.
“Akan segera kita lidik pak lubis,” ujarnya singkat. (RED)





