RUU Pusat Finansial Internasional Jadi Prioritas, DPR Kebut Pembahasan Sebelum 22 Juli

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi memasuki pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR RI. Pembahasan dimulai melalui rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dengan target penyelesaian sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dibahas dalam rapat yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi prioritas utama karena undang-undang mengamanatkan penyelesaiannya dalam waktu tiga bulan sejak diberlakukan.

Menurut Misbakhun, Komisi XI sengaja mengosongkan agenda pembahasan lainnya agar seluruh perhatian dapat difokuskan pada penyelesaian RUU PFII.

Ia menegaskan pembahasan akan dilakukan secara intensif melalui pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah agar seluruh proses legislasi dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Dalam rapat perdana tersebut, Komisi XI menetapkan lima agenda utama pembahasan.

Agenda tersebut meliputi penjelasan pemerintah mengenai substansi RUU PFII, penyampaian pandangan umum seluruh fraksi DPR, penyusunan jadwal dan rencana kerja pembahasan, pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik beserta draf RUU dari pemerintah kepada Komisi XI.

Pembahasan RUU PFII dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang memberikan penugasan kepada Komisi XI untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah.

Misbakhun menjelaskan bahwa RUU PFII merupakan usul inisiatif pemerintah.

Pemerintah menyampaikan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi bagian dari strategi memperkuat struktur perekonomian nasional melalui pembangunan pusat keuangan yang memiliki standar internasional.

Melalui pembentukan kawasan tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, memperdalam sektor keuangan nasional, serta mendorong perkembangan inovasi di bidang jasa keuangan.

RUU PFII juga menjadi pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang mengharuskan pengaturan penyelenggaraan pusat finansial internasional dilakukan melalui undang-undang.

Dalam rancangan yang diajukan pemerintah, PFII akan dibentuk sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang tetap menjadi bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kawasan tersebut akan memiliki tata kelola khusus guna mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, industri pendukung, serta aktivitas ekonomi lain yang memiliki orientasi internasional.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa melalui pengadilan khusus.

Pengadilan tersebut nantinya akan menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Selain penguatan kelembagaan, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan agar Indonesia semakin kompetitif sebagai tujuan aktivitas keuangan global.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR berharap kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia mampu menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']