Terungkap, Kasus Peti Mati di Paropo Dairi Ternyata Dipesan Pelapor

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, memberi keterangan Pers tentang pengungkapan kasus pengiriman peti mati ke Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi. (Istimewa
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, memberi keterangan Pers tentang pengungkapan kasus pengiriman peti mati ke Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi. (Istimewa

DETEKSI.co – Dairi, Kepolisian Resor Dairi mengungkap sosok dibalik kasus pengiriman peti mati di Paropo Kecamatan Silahisahungan Kabupaten Dairi. Peti Mati tersebut ternyata diorder sendiri oleh WS, salah seorang pemilik nama yang tertera dalam salib.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, dalam keterangan Pers yang diteruskan Kasi Humas, Iptu Donni Saleh, Senin (6/12/21) sore menyebut, tersangka WS (35) penduduk Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Dairi.

Dijelaskan, tersangka melalui sambungan telepon memesan peti mati atas namanya sendiri dari pengusaha di Tigapanah kabupaten Karo.

Selain untuk namanya sendiri, tersangka juga mengorder satu peti mati dan salib bertuliskan nama dua orang penduduk setempat atas nama Faisal dan Jessi Situngkir.

Barang dimaksud diorder dengan harga Rp 3,6 juta, atau satu peti mati berikut salib seharga Rp1,8 juta. Dalam transaksi itu, pemesan berjanji akan melakukan pembayaran setelah pesanan tiba ditempat.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada kepolisian disebutkan, tersangka kecewa karena dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), calon yang didukungnya mengalami kekalahan. Awalnya, tersangka sangat optimis dukungannya akan memenangkan perhelatan, namun kemudian merasa kecewa dan memperkirakan keluarga dekat justru banyak yang tidak mendukung.

“Atas perbuatannya, WS dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara”, terang Donni Saleh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Paropo digegerkan dengan kiriman 2 Peti mati berikut salib bertuliskan nama warga yang dalam kondisi sehat.

Satu salib bertuliskan nama Waldiman Sijabat, sementara pada salib yang satu lagi, tertera dua nama yakni Faisal/Jesi Situngkir.

Peristiwa terjadi, Senin (29/11/2021) lalu dan atas kejadian itu , Waldiman Sijabat bersama warga melapor ke Polres Dairi. (NGL/Ulak)