DETEKSI.co-Medan, Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial BR (30) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan. Aksi tersebut dilakukan pelaku di wilayah Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada September 2025 lalu.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RAS (24), warga Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, mengungkapkan hal tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026).
“Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan bernama Tantan. Modusnya dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara,” ujar Kompol Muhammad Yunus Tarigan.
Menurut Kapolsek, setelah menjalin komunikasi intens hingga terkesan memiliki hubungan khusus, pelaku mengajak korban bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor korban.
“Di tengah perjalanan, tersangka menyuruh korban turun untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Saat korban turun, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Polisi menyebut BR merupakan spesialis penggelapan sepeda motor dengan modus serupa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda, meski laporan resmi yang diterima polisi baru satu kasus.
“Pengakuan tersangka sudah lima kali beraksi. Namun, laporan polisi yang masuk ke kami baru satu,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Type ACB2121B02 A/T warna hitam dengan nomor polisi BK 5781 AFG atas nama Santini Turnip.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sunggal mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang merasa menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polsek Sunggal.
“Nanti akan kami perlihatkan tersangkanya, apakah benar pelaku yang melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban,” pungkas Kapolsek. (Tim)






