DETEKSI.co-Medan, Vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara penjualan aset BUMN yang berkaitan dengan kawasan Citraland Medan masih menjadi perhatian pihak kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan karena masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim.
Kasus aset BUMN Citraland kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan hakim. Karena itu, pihaknya belum dapat mengambil sikap resmi terkait putusan bebas tersebut.
Baca berita sebelumnya: Vonis Bebas Kasus Citraland, 4 Terdakwa Penjualan Aset BUMN Lepas dari Jerat Hukum
https://deteksi.co/vonis-bebas-kasus-citraland-4-terdakwa-penjualan-aset/
Menurut Rizaldi, langkah pertama yang akan dilakukan jaksa adalah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Jaksa penuntut umum belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim. Setelah menerima putusan lengkap dari hakim, JPU akan mempelajari isi putusan tersebut,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Jaksa Kejati Sumut selanjutnya akan melaporkan hasil kajian terhadap putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Meski demikian, kejaksaan menegaskan tetap menghormati keputusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil. Namun, jaksa tetap menghormati dan menghargai putusan bebas dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut,” ujar Rizaldi.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025 Abdul Rahman Lubis.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memulihkan hak dan nama baik mereka serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas proses penjualan aset yang menjadi objek perkara.
Baca berita sebelumnya: AJH Sentil Vonis Bebas Citraland: Alih Status Tanah Negara Kok Tak Ada yang Bertanggung Jawab?
https://deteksi.co/ajh-sentil-vonis-bebas-citraland-alih-status-tanah-nega/
Putusan bebas aset BUMN Citraland tersebut berbeda jauh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam persidangan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terhadap terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar. Nilai tersebut sebelumnya telah dikembalikan dan dirampas untuk negara sesuai proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini, Kejati Sumut masih menunggu salinan resmi putusan untuk menentukan sikap akhir atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap keempat terdakwa perkara penjualan aset BUMN tersebut. (Red/d)


